PENKUM KEJATI LAMPUNG BERI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SMAN 14 BANDAR LAMPUNG

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Lampung pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 memberikan Materi Pendidikan Anti Korupsi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada SMAN 14 Bandar Lampung dengan tema “Pembentukan Karakter Muda Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah”.

Kepala SMAN 14 Bandar Lampung H. Hendra Putra, SPd., MPd., mengundang Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan Materi Pendidikan Anti Korupsi pada Siswa/i Baru saat hari ke empat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Baca Juga :  Korupsi Gerbang Rumah Bupati, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditetapkan Tersangka

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan MPLS pada SMAN 14 Bandar Lampung merupakan gerbang awal Siswa/i Baru untuk mengenal lingkungan sekolahnya. Kegiatan ini menyertakan sebagai pemateri yaitu Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH., MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah budaya dan moral. Jika ingin memberantasnya, harus dilakukan perubahan yang mendasar dalam pola pikir masyarakat, yang dimulai sejak usia dini. Pendidikan anti-korupsi di sekolah bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan rasa keadilan pada anak-anak. Dengan demikian, mereka akan tumbuh menjadi individu yang mampu membedakan antara perilaku yang etis dan tidak etis, serta memiliki keberanian untuk menolak dan melawan tindakan korupsi.

Baca Juga :  Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Sekolah dapat menerapkan program-program yang mendorong kejujuran, seperti sistem penilaian yang adil dan transparan, serta melibatkan siswa dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan sekolah. Dengan demikian, siswa dapat memahami bagaimana prinsip-prinsip anti-korupsi diterapkan dalam praktik.

 

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB