PENKUM KEJATI LAMPUNG BERI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SMAN 14 BANDAR LAMPUNG

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Lampung pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 memberikan Materi Pendidikan Anti Korupsi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada SMAN 14 Bandar Lampung dengan tema “Pembentukan Karakter Muda Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah”.

Kepala SMAN 14 Bandar Lampung H. Hendra Putra, SPd., MPd., mengundang Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan Materi Pendidikan Anti Korupsi pada Siswa/i Baru saat hari ke empat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Baca Juga :  Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru Untuk Perpanjangan STNK

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan MPLS pada SMAN 14 Bandar Lampung merupakan gerbang awal Siswa/i Baru untuk mengenal lingkungan sekolahnya. Kegiatan ini menyertakan sebagai pemateri yaitu Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH., MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah budaya dan moral. Jika ingin memberantasnya, harus dilakukan perubahan yang mendasar dalam pola pikir masyarakat, yang dimulai sejak usia dini. Pendidikan anti-korupsi di sekolah bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan rasa keadilan pada anak-anak. Dengan demikian, mereka akan tumbuh menjadi individu yang mampu membedakan antara perilaku yang etis dan tidak etis, serta memiliki keberanian untuk menolak dan melawan tindakan korupsi.

Baca Juga :  Gepak Tuding Pertamina dan Hiswana Migas Lakukan Konspirasi Yang Rugikan Masyarakat

Sekolah dapat menerapkan program-program yang mendorong kejujuran, seperti sistem penilaian yang adil dan transparan, serta melibatkan siswa dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan sekolah. Dengan demikian, siswa dapat memahami bagaimana prinsip-prinsip anti-korupsi diterapkan dalam praktik.

 

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Laskar Lampung Bentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota Way Halim
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB