Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Anak Ogan Indonesia (PAOI) resmi mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan hukum organisasi. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Sekretariat DPP PAOI, Bandar Lampung, Kamis (23/7/2026).

Rapat yang dihadiri para pendiri, tim pembahas, tim pengesahan AD/ART, serta jajaran pengurus itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menandai kesiapan PAOI menjalankan roda organisasi secara profesional.

Ketua Umum DPP PAOI, Hi. Nuryadin, SH, mengatakan seluruh proses pembahasan AD/ART telah selesai dan disepakati secara musyawarah mufakat.

Dokumen tersebut juga telah ditandatangani oleh Tim 13 yang diberi mandat menyusun dan menyempurnakan aturan dasar organisasi.

“Alhamdulillah, AD dan ART PAOI telah resmi disahkan serta ditandatangani oleh Tim 13. Ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pengurus dalam menjalankan organisasi ke depan,” ujar Nuryadin.

Baca Juga :  Hari Pertama Pemutihan Pajak, Antrean Kendaraan Padati Samsat Bandar Lampung

Menurutnya, setelah pengesahan internal rampung, DPP PAOI akan segera melanjutkan proses legalisasi melalui notaris sebelum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Tahapan selanjutnya adalah mendaftarkan akta organisasi melalui notaris untuk memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berupa Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Surat Keputusan (SK). Kami ingin PAOI memiliki legalitas yang kuat dan diakui secara resmi oleh negara,” katanya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 001/BA-ADART/PAOI/VII/2026, forum rapat memutuskan menyetujui dan mengesahkan AD sebagai pedoman dasar organisasi, serta ART sebagai aturan pelaksanaan yang wajib dipatuhi seluruh pengurus dan anggota di semua tingkatan.

Rapat juga memberikan kewenangan kepada DPP PAOI untuk melakukan penyempurnaan redaksional apabila diperlukan tanpa mengubah substansi hasil keputusan, mengurus legalisasi organisasi kepada instansi yang berwenang, serta menyusun seluruh perangkat organisasi berdasarkan AD/ART yang telah disahkan.

Baca Juga :  Ditanya Soal Pemeriksaan Lanjutan, ArDjuna: Tidak Ada Lagi

Selain mengesahkan AD/ART, forum juga menetapkan 100 pengurus Dewan Pimpinan Pusat PAOI yang terdiri dari unsur Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan Organisasi, pengurus harian, hingga sejumlah bidang strategis, seperti Organisasi dan Keanggotaan (OKK), Usaha Dana dan Investasi, Sosial dan Agama, Pemuda dan Olahraga, Humas dan Publikasi, serta Hukum dan Advokasi.

Nuryadin berharap kepengurusan yang telah terbentuk mampu menjadi kekuatan baru dalam membangun persatuan masyarakat Anak Ogan di seluruh Indonesia.

“Kami ingin PAOI menjadi organisasi yang solid, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu menjadi wadah silaturahmi, pemberdayaan, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan legalitas yang segera rampung, kami optimistis PAOI akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi bangsa,” tutupnya.(*)

Penulis : Adm

Editor : Jm

Berita Terkait

Belum Rampung Sudah Jebol! Proyek Rp4,8 M Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan
Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK
Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Belum Rampung Sudah Jebol! Proyek Rp4,8 M Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:49 WIB

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB