Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Anak Ogan Indonesia (PAOI) resmi mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan hukum organisasi. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Sekretariat DPP PAOI, Bandar Lampung, Kamis (23/7/2026).

Rapat yang dihadiri para pendiri, tim pembahas, tim pengesahan AD/ART, serta jajaran pengurus itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menandai kesiapan PAOI menjalankan roda organisasi secara profesional.

Ketua Umum DPP PAOI, Hi. Nuryadin, SH, mengatakan seluruh proses pembahasan AD/ART telah selesai dan disepakati secara musyawarah mufakat.

Dokumen tersebut juga telah ditandatangani oleh Tim 13 yang diberi mandat menyusun dan menyempurnakan aturan dasar organisasi.

“Alhamdulillah, AD dan ART PAOI telah resmi disahkan serta ditandatangani oleh Tim 13. Ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pengurus dalam menjalankan organisasi ke depan,” ujar Nuryadin.

Baca Juga :  Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi

Menurutnya, setelah pengesahan internal rampung, DPP PAOI akan segera melanjutkan proses legalisasi melalui notaris sebelum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Tahapan selanjutnya adalah mendaftarkan akta organisasi melalui notaris untuk memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berupa Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Surat Keputusan (SK). Kami ingin PAOI memiliki legalitas yang kuat dan diakui secara resmi oleh negara,” katanya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 001/BA-ADART/PAOI/VII/2026, forum rapat memutuskan menyetujui dan mengesahkan AD sebagai pedoman dasar organisasi, serta ART sebagai aturan pelaksanaan yang wajib dipatuhi seluruh pengurus dan anggota di semua tingkatan.

Rapat juga memberikan kewenangan kepada DPP PAOI untuk melakukan penyempurnaan redaksional apabila diperlukan tanpa mengubah substansi hasil keputusan, mengurus legalisasi organisasi kepada instansi yang berwenang, serta menyusun seluruh perangkat organisasi berdasarkan AD/ART yang telah disahkan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-80, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Rama Apriditya Gelar Donor Darah, Jalan Sehat dan Layanan Kesehatan Gratis

Selain mengesahkan AD/ART, forum juga menetapkan 100 pengurus Dewan Pimpinan Pusat PAOI yang terdiri dari unsur Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan Organisasi, pengurus harian, hingga sejumlah bidang strategis, seperti Organisasi dan Keanggotaan (OKK), Usaha Dana dan Investasi, Sosial dan Agama, Pemuda dan Olahraga, Humas dan Publikasi, serta Hukum dan Advokasi.

Nuryadin berharap kepengurusan yang telah terbentuk mampu menjadi kekuatan baru dalam membangun persatuan masyarakat Anak Ogan di seluruh Indonesia.

“Kami ingin PAOI menjadi organisasi yang solid, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu menjadi wadah silaturahmi, pemberdayaan, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan legalitas yang segera rampung, kami optimistis PAOI akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi bangsa,” tutupnya.(*)

Penulis : Adm

Editor : Jm

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB