Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Sebuah video siaran langsung (live) di TikTok yang memperlihatkan tiga orang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah bernyanyi dan berjoget sambil mengenakan seragam dinas tengah viral di berbagai platform media sosial.

Rekaman tersebut langsung memicu sorotan tajam dari publik lantaran dinilai mencederai etika dan disiplin pegawai negeri.

Berdasarkan pantauan terhadap video yang beredar luas, ketiga perempuan tersebut tampak berada di dalam sebuah ruangan yang diduga merupakan tempat karaoke.

Mereka terlihat bernyanyi mengikuti alunan musik, berjoget, serta sesekali berinteraksi dengan para penonton yang menyaksikan siaran langsung melalui akun TikTok bernama FK.

Beredarnya video tersebut juga memunculkan dugaan bahwa aksi karaoke dan berjoget itu dilakukan pada jam kerja, karena ketiga perempuan yang tampil terlihat masih mengenakan seragam dinas ASN.

Baca Juga :  PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika "Nanti Kita Carikan Sekolah"

Viralnya rekaman itu otomatis memunculkan pertanyaan kritis mengenai komitmen ASN dalam menjaga marwah profesi sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Penggunaan atribut dinas atau seragam kedinasan di lokasi hiburan dinilai sangat tidak pantas dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, jika terbukti dilakukan secara tidak patuh pada aturan yang berlaku.

Dari sisi hukum, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka ketiga oknum tersebut terancam sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga hukuman disiplin sedang atau berat. Semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan mendalam dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Baca Juga :  Ikroni Sunan Kemala Raja Tokoh Kampung Sebelah Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, Sambut Baik Kunjungan Kapolres Way Kanan.

Merespons situasi ini, sejumlah kalangan mendorong Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan Inspektorat maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan penelusuran fakta terhadap video yang telah menjadi konsumsi publik tersebut.

Langkah cepat dan transparan dinilai sangat penting untuk menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan disiplin ASN dalam kasus ini.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi apa pun.

Identitas ketiga perempuan yang tampil dalam video serta klarifikasi terkait status mereka masih belum dapat dikonfirmasi dari pihak berwenang. Publik pun kini menanti sikap tegas dari aparat pengawas internal pemerintah untuk membersihkan citra birokrasi dari potensi pelanggaran yang mencolok mata ini.(*)

Penulis : Redaksi

Editor : Jm

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB