KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung–Dunia persilatan proyek di Bumi Ruwa Jurai kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggigit umpan yang dilempar oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK).

Ya, laporan bernomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026 tentang dugaan “persekongkolan, monopoli, dan gratifikasi fee proyek” di Dinas BMBK Lampung untuk tahun anggaran 2025-2026 kini resmi mampir ke meja merah putih.

Seorang sumber di Bagian Dumas KPK menegaskan seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Sumber tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi jawaban awal atas laporan yang disampaikan GERMAK. Namun, publik masih menunggu apakah laporan itu akan berlanjut pada tahap pendalaman hingga proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Kajati Lampung Raih Gelar Doktor, Soroti Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara.

Ketua Umum DPP LSM GERMAK, Heriansyah, menyambut positif respons KPK. Menurutnya, jawaban dari lembaga antirasuah itu menjadi sinyal bahwa laporan yang mereka sampaikan mulai mendapat perhatian.

“Kami mengapresiasi respons KPK. Kami berharap laporan ini menjadi bahan pendalaman dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai kewenangan KPK,” tegas Heriansyah.

Ia memastikan GERMAK tidak akan berhenti pada penyampaian laporan semata. Organisasinya siap menyerahkan data tambahan apabila dibutuhkan penyidik.

“Kami siap memberikan data tambahan dan akan mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum. Kami ingin penanganannya transparan sehingga publik mengetahui sejauh mana perkembangan laporan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawa Sajam, Dua Pemuda Warga Tanjung Senang Diamankan Polisi

Meski demikian, Heriansyah menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Tak hanya melaporkan dugaan persoalan proyek di Dinas BMBK, GERMAK juga melayangkan laporan kepada Kejaksaan Agung terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) senilai Rp2 miliar.

Hingga berita ini dibuat, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait materi yang disampaikan DPP LSM GERMAK. Apabila terdapat penjelasan atau keterangan resmi di kemudian hari, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.(*)

Berita Terkait

PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula
Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional
GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan
Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sekdaprov Marindo Ajak Warga Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital
12 AAV M-35 Masuk Kekuatan Marinir, TNI AL Siapkan 105 Ranpur hingga 2028
Iqbal Blak-blakan Soal Jalan Pulau Singkep: Rambu Minim, Pengawasan Lemah, Jangan Tunggu Korban Baru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:46 WIB

GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel

Berita Terbaru

Berita Utama

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:52 WIB