Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Bandar Lampung — Polemik kondisi trotoar dan halte di Kota Bandar Lampung yang belakangan ramai diperbincangkan publik, baik di media sosial maupun dalam pembahasan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, terus bergulir.

Di tengah derasnya kritik, Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung mengingatkan agar setiap masukan disampaikan secara objektif, berbasis data, serta memahami kewenangan masing-masing instansi.

Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, menegaskan pihaknya menghormati setiap kritik yang bertujuan membangun.

Namun, menurutnya, kritik yang baik harus disampaikan dengan dasar fakta sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru atau menyasar pihak yang tidak berwenang.

“Kami mengapresiasi kritik dari siapa pun selama tujuannya dilandasi niat baik untuk membangun. Namun, kita juga harus menjaga sikap dan etika agar objektivitas tetap terjaga. Sebelum mengkritik atau menyampaikan pendapat, sebaiknya kita membekali diri dengan keilmuan yang mendukung agar tidak salah kaprah dan salah alamat,” kata Wahyudi, Rabu (29/7/2026).

Wahyudi menilai kritik yang dibangun di atas data dan pemahaman justru akan menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan dalam memperbaiki pelayanan publik.

Menurutnya, polemik trotoar dan halte semestinya menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pemeliharaan, pelaku usaha wajib mematuhi aturan, sementara masyarakat juga harus ikut menjaga kebersihan, keamanan, dan mencegah perusakan fasilitas umum. Kalau semua pihak menjalankan perannya, fasilitas publik akan tetap berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-80 RI, Polresta Bandar Lampung Bagikan Bendera Merah Putih dan Sembako Kepada Nelayan

Di tengah polemik tersebut, awak media melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kewenangan pengelolaan trotoar dan halte di Kota Bandar Lampung.

Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, pengelolaan trotoar tidak berada di bawah kewenangan satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja.

Menurutnya, terdapat pembagian tugas antarinstansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga Dinas Lingkungan Hidup sesuai bidang masing-masing.

Ia menjelaskan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban hingga penindakan terhadap pelanggaran penggunaan trotoar dengan berkoordinasi bersama Satpol PP dan aparat kepolisian.

“Kalau ada trotoar yang digunakan sebagai parkir liar atau dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya, Dishub melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban hingga penindakan bersama aparat kepolisian. Langkah seperti itu sudah beberapa kali dilakukan di lapangan,” ujarnya.

Sementara terkait kondisi halte yang turut menjadi sorotan publik, sumber tersebut menyebut sebagian besar aset halte di Kota Bandar Lampung hingga kini masih menjadi milik Devis Jaya sehingga tanggung jawab pemeliharaannya belum sepenuhnya berada di Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Polsek Sukarame Ciduk Penipuan 75 Mahasiswi, Modus Sewa Kosan

“Sepengetahuan saya, aset halte masih milik Devis Jaya dan belum diserahkan kepada pemerintah. Karena itu pemeliharaannya masih menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Meski demikian, Dishub sudah berkoordinasi sesuai arahan Ibu Wali Kota Bandar Lampung agar perbaikan halte-halte yang rusak segera dilakukan. Saat ini semuanya masih berproses,” katanya.

Di sisi lain, persoalan kerusakan trotoar yang diduga dipicu penggunaan sebagai area parkir kendaraan tamu Fave Hotel juga menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen hotel, DPRD meminta pihak hotel bertanggung jawab memulihkan kondisi trotoar yang rusak.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya, mengatakan teguran diberikan setelah banyaknya laporan masyarakat mengenai penggunaan trotoar sebagai area parkir.

“DPRD Kota Bandar Lampung memberikan teguran kepada pihak Fave Hotel karena laporan yang masuk cukup banyak. Sebelumnya Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban parkir liar di trotoar,” kata Rama.

Menurut Rama, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada penertiban semata. Pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik juga harus bertanggung jawab mengembalikan fungsinya.

“Apa yang sudah dirusak harus dikembalikan seperti semula. Trotoar yang rusak wajib diperbaiki karena merupakan aset pemerintah. Untuk sanksinya tentu mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(*)

 

 

Penulis : Wartawan

Editor : Jm

Berita Terkait

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas
Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:02 WIB

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB