AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (22/7/2026).

Koordinator Aksi AMPL, Jayana Rifaldi, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

” _Kami hadir disini untuk memastikan hukum di republik ini ditegakkan seadil-adilnya, bukan berdasarkan kedekatan kekuasaan atau simpati politik,” tegas Jayana di hadapan massa aksi._

Sejumlah Mahasiswa tersebut juga mendesak agar penanganan kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjamin independensi proses hukum. Jayana menegaskan Kejaksaan Agung harus menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

” _Kami tidak ingin melihat institusi negara, apalagi nama Presiden, diseret masuk ke ruang pembelaan pribadi seorang tersangka. Presiden adalah simbol negara, bukan tameng hukum bagi siapa pun,” ujarnya._

Baca Juga :  Samsat Rajabasa Perkuat Edukasi Pajak Kendaraan Lewat Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Massa aksi turut menyoroti langkah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang beberapa kali menggelar konferensi pers terkait kasus ini. Menurut Jayana, langkah tersebut berisiko menggeser substansi hukum menjadi sekadar “perang narasi” di ruang publik.

” _Proses hukum itu tempatnya di ruang sidang, bukan di depan kamera. Ketika kuasa hukum lebih sibuk membangun opini publik ketimbang menghadirkan alat bukti, itu justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata Jayana._

Jayana Rifaldi yang merupakan Mahasiswa UIN Lampung tersebut juga mendesak agar profesi jurnalistik dihormati sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, menyusul pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan kerja wartawan.

” _Wartawan bekerja dengan kode etik dan dilindungi undang-undang. Merendahkan profesi ini sama saja merendahkan hak publik untuk tahu,” tambahnya_ .

Baca Juga :  Tronton Tabrak Gapura Perumahan Gria Sukarame, Gapura Atas Ikut Terbawa Hingga Seratus Meter

Dalam tuntutannya, AMPL turut mendesak aparat penegak hukum mengusut asal-usul dan aliran dana dari barang bukti berupa emas dan uang tunai yang ditemukan di sejumlah lokasi penggeledahan terkait kasus ini.

” _Usut asal usul dan aliran uangnya sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat harus dihukum, tanpa pandang bulu,” tegas Jayana._

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sempat memanas ketika sebagian massa mencoba menerobos gerbang kantor dan membakar ban hingga menimbulkan kepulan asap hitam. Aparat keamanan yang telah bersiaga sejak awal aksi bergerak cepat mengendalikan situasi hingga api berhasil dipadamkan .

Jayana menegaskan komitmen AMPL untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

” _Kami akan terus berada di sini, di jalanan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang kebal hukum, apa pun jabatan dan latar belakangnya,” pungkasnya.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : Jm

Berita Terkait

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB