Polda Lampung Limpahkan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lamsel, Kejari Tahan Kota Dua Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Rabu, 30/4/2025.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Supriyati sebagai pengguna ijazah palsu dan Akhmad Sahrudin sebagai pembuat.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap dua.

“Untuk saat ini, yang kita serahkan atau kita tahap duakan ada dua orang, yaitu sebagai pengguna dan sebagai pembuat,” kata Kombes Pol Dery di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan, proses pelimpahan berlangsung meski satu tersangka, Akhmad Sahrudin, tidak hadir di Polda Lampung karena alasan kesehatan dan langsung menunggu di Kejari Kalianda.

“S untuk sementara tadi kita temui di Polda Lampung untuk penandatanganan berita acara. Sementara AS menunggu di Kalianda karena alasan kesehatan. Tapi tahap dua tetap berjalan, hanya permasalahan tanda tangan berita acara saja,” jelasnya.

Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi dalam pengusutan kasus ini. Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil secara ilegal, tanpa mengikuti proses sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga :  Polemik Keluarga Pendiri, Universitas Malahayati Dijaga Ketat Polisi

“Pelanggaran ini terbukti karena NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang tercantum dalam ijazah ternyata milik orang lain,” ungkap Dery.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyatakan siap melimpahkan perkara ini ke pengadilan pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono.

“Kita mau melakukan pelimpahan ini secepatnya ke pengadilan supaya cepat juga dilakukan penuntutan. Tidak sampai sebulan, Insyaallah. Kalau tidak ada halangan, minggu depan kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Gunawan kepada awak media.

Gunawan menambahkan, pihaknya telah menerima barang bukti dan dua tersangka dari Polda Lampung setelah sebelumnya perkara ini ditangani oleh Kejati Lampung.

“Karena wilayah hukumnya di sini, maka penuntutan dilakukan di wilayah hukum Kalianda,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, Supriyati tiba di kantor Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 14.20 WIB menggunakan mobil Pajero Sport hitam bernomor polisi BE 1301 EJ. Mengenakan batik krem, Supriyati tampak tenang dan langsung memasuki ruang tahap dua tanpa memberikan komentar.

Tak lama berselang, tersangka lainnya, Akhmad Sahrudin, juga tiba. Ia menutupi wajah dan tergesa-gesa masuk ke ruang pemeriksaan, bahkan sempat menerobos kerumunan wartawan.

Baca Juga :  Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Supriyati dijerat Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, Akhmad Sahrudin dijerat Pasal 67 ayat 1 serta Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Gunawan juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis saat pelimpahan, sehingga pihak kejaksaan menghadirkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan.

“Para tersangka mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Setelah diteliti dan didukung dengan rekam medis serta keterangan dokter, kita lakukan penahanan kota selama 20 hari,” paparnya.

Dalam skema penahanan kota ini, tersangka wajib lapor setiap Senin, tidak diperbolehkan keluar dari wilayah, dan diawasi menggunakan alat pemantauan elektronik (APE).

Gunawan juga menyebutkan bahwa Supriyati aktif sebagai pekerja sosial dan harus mendampingi suaminya yang sedang sakit keras. Sementara itu, Akhmad Sahrudin diketahui memiliki riwayat stroke.

“Permohonan tidak serta merta kita kabulkan, tapi kita teliti dulu. Ada rekam medisnya dan dokter juga hadir untuk meyakinkan bahwa benar yang bersangkutan sakit,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi
Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:20 WIB

Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Berita Terbaru