
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, berlangsung panas.
Warga secara tegas mendesak agar izin operasional Arwana Homestay yang berlokasi di Jalan Ikan Mujair dicabut dan usaha tersebut segera ditutup karena dinilai meresahkan lingkungan.
Desakan itu mengemuka dalam pertemuan yang digelar Minggu (11/1/2026) dan dipimpin langsung Lurah Talang, dengan dihadiri unsur TNI, Polri dari Polsek Teluk Betung Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemilik Arwana Homestay.
Warga menilai Arwana Homestay yang mengklaim sebagai homestay syariah justru diduga kerap disalahgunakan dan menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Suasana mediasi sempat memanas sebelum akhirnya mereda setelah lurah berjanji membawa tuntutan warga ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Kami minta dengan tegas Arwana Homestay ini ditutup. Keberadaannya sudah sangat meresahkan warga Lingkungan 1 dan Lingkungan 2. Hampir tiap malam keluar-masuk orang yang kami duga bukan pasangan suami istri,” kata Hamdi, perwakilan warga, seusai mediasi.
Hamdi menyebut, warga sebelumnya telah beberapa kali menggelar rapat internal dan sepakat meminta penutupan homestay tersebut.
Menurut dia, perizinan Arwana Homestay juga dipertanyakan karena dinilai baru diurus setelah muncul persoalan di masyarakat.
“Awalnya izin itu tidak ada. Baru diurus setelah ada kejadian seperti sekarang. Penginapan yang katanya syariah, tapi dipakai untuk maksiat. Ini yang kami tidak terima,” ujarnya dengan nada geram.
Ia juga meminta dukungan media dan dinas terkait untuk mengawal proses tersebut agar tidak berlarut-larut.
“Tidak ada manfaatnya bagi lingkungan kami. Justru menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban,” tegas Hamdi.
Menanggapi tuntutan warga, Lurah Talang Nani menegaskan pemerintah kelurahan tidak bisa serta-merta menutup usaha tersebut karena pemilik homestay mengklaim telah mengantongi izin resmi.
“Kesimpulannya warga meminta Arwana Homestay ditutup. Namun kami tidak bisa langsung melakukan penutupan karena izin usaha sudah terbit,” kata Nani.
Ia memastikan aspirasi warga akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Nantinya camat atau saya sendiri akan melaporkan hasil mediasi ini kepada Wali Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Nani juga menyebut izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung telah terpasang di lokasi usaha.
“Kalau tidak salah, izin dari DPMPTSP sudah ada dan ditempel di homestay,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik Arwana Homestay, Oniel, meminta agar tidak ada penutupan sepihak maupun tindakan anarkis dari warga sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Saya sudah mengantongi izin dari Dinas Perkim dan DPMPTSP Kota Bandar Lampung. Saya hanya belum memiliki izin dari Dinas Pariwisata,” kata Oniel.
Ia menegaskan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menunggu keputusan resmi pemerintah daerah terkait keberlanjutan usahanya.



