Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, berlangsung panas.

Warga secara tegas mendesak agar izin operasional Arwana Homestay yang berlokasi di Jalan Ikan Mujair dicabut dan usaha tersebut segera ditutup karena dinilai meresahkan lingkungan.

Desakan itu mengemuka dalam pertemuan yang digelar Minggu (11/1/2026) dan dipimpin langsung Lurah Talang, dengan dihadiri unsur TNI, Polri dari Polsek Teluk Betung Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemilik Arwana Homestay.

Warga menilai Arwana Homestay yang mengklaim sebagai homestay syariah justru diduga kerap disalahgunakan dan menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Suasana mediasi sempat memanas sebelum akhirnya mereda setelah lurah berjanji membawa tuntutan warga ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Kami minta dengan tegas Arwana Homestay ini ditutup. Keberadaannya sudah sangat meresahkan warga Lingkungan 1 dan Lingkungan 2. Hampir tiap malam keluar-masuk orang yang kami duga bukan pasangan suami istri,” kata Hamdi, perwakilan warga, seusai mediasi.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media Mitra Humas

Hamdi menyebut, warga sebelumnya telah beberapa kali menggelar rapat internal dan sepakat meminta penutupan homestay tersebut.

Menurut dia, perizinan Arwana Homestay juga dipertanyakan karena dinilai baru diurus setelah muncul persoalan di masyarakat.

“Awalnya izin itu tidak ada. Baru diurus setelah ada kejadian seperti sekarang. Penginapan yang katanya syariah, tapi dipakai untuk maksiat. Ini yang kami tidak terima,” ujarnya dengan nada geram.

Ia juga meminta dukungan media dan dinas terkait untuk mengawal proses tersebut agar tidak berlarut-larut.

“Tidak ada manfaatnya bagi lingkungan kami. Justru menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban,” tegas Hamdi.

Menanggapi tuntutan warga, Lurah Talang Nani menegaskan pemerintah kelurahan tidak bisa serta-merta menutup usaha tersebut karena pemilik homestay mengklaim telah mengantongi izin resmi.

“Kesimpulannya warga meminta Arwana Homestay ditutup. Namun kami tidak bisa langsung melakukan penutupan karena izin usaha sudah terbit,” kata Nani.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Revitalisasi Subdit Narkoba dan Penguatan Polwan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Ia memastikan aspirasi warga akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Saya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Nantinya camat atau saya sendiri akan melaporkan hasil mediasi ini kepada Wali Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Nani juga menyebut izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung telah terpasang di lokasi usaha.

“Kalau tidak salah, izin dari DPMPTSP sudah ada dan ditempel di homestay,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik Arwana Homestay, Oniel, meminta agar tidak ada penutupan sepihak maupun tindakan anarkis dari warga sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Saya sudah mengantongi izin dari Dinas Perkim dan DPMPTSP Kota Bandar Lampung. Saya hanya belum memiliki izin dari Dinas Pariwisata,” kata Oniel.

Ia menegaskan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menunggu keputusan resmi pemerintah daerah terkait keberlanjutan usahanya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Berita Terbaru