Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, berlangsung panas.

Warga secara tegas mendesak agar izin operasional Arwana Homestay yang berlokasi di Jalan Ikan Mujair dicabut dan usaha tersebut segera ditutup karena dinilai meresahkan lingkungan.

Desakan itu mengemuka dalam pertemuan yang digelar Minggu (11/1/2026) dan dipimpin langsung Lurah Talang, dengan dihadiri unsur TNI, Polri dari Polsek Teluk Betung Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemilik Arwana Homestay.

Warga menilai Arwana Homestay yang mengklaim sebagai homestay syariah justru diduga kerap disalahgunakan dan menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Suasana mediasi sempat memanas sebelum akhirnya mereda setelah lurah berjanji membawa tuntutan warga ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Kami minta dengan tegas Arwana Homestay ini ditutup. Keberadaannya sudah sangat meresahkan warga Lingkungan 1 dan Lingkungan 2. Hampir tiap malam keluar-masuk orang yang kami duga bukan pasangan suami istri,” kata Hamdi, perwakilan warga, seusai mediasi.

Baca Juga :  Proyek Rehabilitasi Unila Diduga Jadi Ajang Bancakan, Suami Rektor Terlibat?

Hamdi menyebut, warga sebelumnya telah beberapa kali menggelar rapat internal dan sepakat meminta penutupan homestay tersebut.

Menurut dia, perizinan Arwana Homestay juga dipertanyakan karena dinilai baru diurus setelah muncul persoalan di masyarakat.

“Awalnya izin itu tidak ada. Baru diurus setelah ada kejadian seperti sekarang. Penginapan yang katanya syariah, tapi dipakai untuk maksiat. Ini yang kami tidak terima,” ujarnya dengan nada geram.

Ia juga meminta dukungan media dan dinas terkait untuk mengawal proses tersebut agar tidak berlarut-larut.

“Tidak ada manfaatnya bagi lingkungan kami. Justru menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban,” tegas Hamdi.

Menanggapi tuntutan warga, Lurah Talang Nani menegaskan pemerintah kelurahan tidak bisa serta-merta menutup usaha tersebut karena pemilik homestay mengklaim telah mengantongi izin resmi.

“Kesimpulannya warga meminta Arwana Homestay ditutup. Namun kami tidak bisa langsung melakukan penutupan karena izin usaha sudah terbit,” kata Nani.

Baca Juga :  Polisi Akan Uji Sample Jajanan Yang Diduga Sebabkan 12 Siswa Keracunan

Ia memastikan aspirasi warga akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Saya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Nantinya camat atau saya sendiri akan melaporkan hasil mediasi ini kepada Wali Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Nani juga menyebut izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung telah terpasang di lokasi usaha.

“Kalau tidak salah, izin dari DPMPTSP sudah ada dan ditempel di homestay,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik Arwana Homestay, Oniel, meminta agar tidak ada penutupan sepihak maupun tindakan anarkis dari warga sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Saya sudah mengantongi izin dari Dinas Perkim dan DPMPTSP Kota Bandar Lampung. Saya hanya belum memiliki izin dari Dinas Pariwisata,” kata Oniel.

Ia menegaskan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menunggu keputusan resmi pemerintah daerah terkait keberlanjutan usahanya.

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB