Subsidi Perum Sentral Sitara Diduga Banyak Penyimpangan Dana PSU : Developer Mementingkan Keuntungan Tanpa Menjalankan Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Natar – Atmosfirnews.id
Sejumlah konsumen Perumahan Sentral Sitara yang terletak di jalan Raya Krawangsari ,Desa Krawangsari , Kecamatan Natar Lampung Selatan diduga menjadi korban tipu daya developer (pengembang) nakal yang tidak bertanggungjawab terindikasi adanya dugaan penyimpangan anggaran Program penyediaan Rumah Subsidi yang di fasilitasi Bank BTN dengan modus operandi promosi Palsu ,hingga keuntungan fasilitas yang diperoleh konsumen.

Dari data 754 rumah yang telah terjual hanya sekitar 200 bangunan yang ditempati dan banyak bangunan di tinggalkan begitu saja oleh konsumen hingga di alihkan Tekover kepada orang lain dan terdapat banyak bangunan yang sudah rusak dijadikan sebagai investasi.

“Penelusuran awak media yang di peroleh Hunian perumahan Subsidi Sentral Sitara ,pengembang PT Melana Adespal Properti (MAP) membangun kurang lebih 1000 unit rumah subsidi sekitar 754 unit telah terjual dengan modus promosi fasilitas lengkap terdapat di dalam komplek perumahan sentral sitara seperti ,Taman Bermain Anak ,Lapangan Olahraga,kolam Renang ,Area Hijau yang Luas ,termaksuk sistem Drenase yang memadai sampai fasilitas jalan bagus dan fasilitas jalur air dan listrik memadai dengan listrik 1.300 Watt serta tempat ibadah Masjid .

“Namun fakta berbalik yang ditemukan di lokasi yang Developer atau pengembang perumahan diduga banyak melakukan kecurangan terindikasi melakukan penyimpangan Dana Prasarana dan Sarana Umum (PSU) khususnya untuk rumah Bersubsidi yang mana sejak tahun 2001 lalu Fasum yang dijanjikan seperti Taman Bermain Anak ,Area Olahraga ,Area Hijau dan banyak akses jalan becek ,licin masih tanah tidak kunjung di bangun oleh pengembang hingga saat ini.

Baca Juga :  Kejari Ungkap Korupsi BUMD Lampung Selatan, Bendahara Muda Ditetapkan Tersangka

Tidak hanya itu ,praktek dilapangan kerap kali Developer diduga menurunkan spesifikasi dari biaya PSU yang terkesan asal jadi diantaranya pembangunan Masjid ditunkan spesifikasi menjadi Mushola,Pembangunan Dreanase saluran dikerjakan tidak maksimal asal jadi sehingga air tidak mengalir semestinya ,dan fasilitas penyediaan air bersih tidak memadai yang mana dikelola oleh pihak ketiga dengan sistem Pungutan iyuran bulanan cukup besar hingga spesifikasi listrik 1200 Watt terpasang 900 Watt.

Diketahui Pengembang yang membangun rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah bersubsidi, mendapatkan hak atas uang Rp 4 juta per rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk membuat PSU sesuai kontrak yang ditandatangani. Pengembang akan membuat PSU tersebut dengan menggandeng sub kontraktor atau oleh pengembang.

Pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan subsidi merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer.

Baca Juga :  JlMSI Desak KPU dan Bawaslu Publikasikan Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pemkab Lampung Selatan Senilai Rp 59 Miliar Untuk Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.

Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung, pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan Perizinan Berusaha, pengawasan,pembatalan Perizinan Berusaha, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif; dan/atau penutupan lokasi.

Saat dikonfirmasi pihak Developer Perum Sentral Sitara Wita ,terkait akses jalan rusak becek parah yang tak kunjung di perbaiki ,lagi -lagi dirinya berdalih sedang ingin membangun unit kembali .

“Lagi mau bangun lagi kita habiskan stok yang ada ,makanya belum bangun lagi.”dalihnya .

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun
Dugaan Pungli Laporan Keuangan Puskesmas di BPKAD Lamsel Menguap di Inspektorat?
Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar
Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni
Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Gandeng Dunia Industri, Pemprov Lampung Targetkan Lulusan SMK Berdaya Saing Lewat Corporate Goes to School
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:08 WIB

Dugaan Pungli Laporan Keuangan Puskesmas di BPKAD Lamsel Menguap di Inspektorat?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:31 WIB

Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar

Sabtu, 11 April 2026 - 12:12 WIB

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:26 WIB

Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:56 WIB