Kejari Ungkap Korupsi BUMD Lampung Selatan, Bendahara Muda Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode 2022–2023.

Tersangka berinisial LK (30), yang menjabat sebagai bendahara di perusahaan pelat merah tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan serta temuan alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan.

Baca Juga :  Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp517 Juta

Hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan BUMD tersebut.

Audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung tertanggal 10 Juni 2025.

Menimbang kondisi tersangka yang tengah dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan masih menyusui bayi, Kejari menetapkan tindakan penahanan rumah terhadap LK.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Juli 2025, dan tersangka dikenakan alat pendeteksi elektronik (APE),” jelas penyidik.

LK juga diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik Kejari Lampung Selatan selama masa penahanan rumah.

LK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ketua Gepak Lampung Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran Publikasi KPU Lampung Selatan

Ancaman hukuman atas dugaan tersebut tidak main-main. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, meskipun yang bersangkutan memiliki kondisi khusus. Namun penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan,” tegas tim penyidik Kejari.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun
Dugaan Pungli Laporan Keuangan Puskesmas di BPKAD Lamsel Menguap di Inspektorat?
Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar
Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni
Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Gandeng Dunia Industri, Pemprov Lampung Targetkan Lulusan SMK Berdaya Saing Lewat Corporate Goes to School
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:31 WIB

Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar

Sabtu, 11 April 2026 - 12:12 WIB

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:26 WIB

Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan

Berita Terbaru