
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
DKPP RI menilai, tindakan Hasyim Asy’ari sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi tidak patut dengan calon peserta Pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari terkait aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Denhaag, Belanda.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam kesempatan itu, turut membacakan materi pokok perkara, Tio Aliansyah, S.H., M.H., Komisioner DKPP asal Lampung, dengan tegas dan lugas menyampaikan kronologis perkara.
Dari Lampung, aktivis antikorupsi, dan CEO perusahaan penerbitan pers, Wahyudi Hasyim menggaris-bawahi putusan DKPP 3 Juli 2024, sebagai sejarah tegaknya keadilan hukum, tegaknya prinsip moralitas hukum dan sosial, serta pelaksanaan dari apa yang disebut dan diagung-agungkan sebagai ujud pelaksanaan program pelindungan dan pemuliaan hak-hak asasi manusia dalam hal ini kaum perempuan.
“Bayangkan, jika tindakan asusila nan biadab dan nir-adab itu terjadi terhadap ibu kita, bibi kita, adik perempuan kita, istri kita, anak gadis kita, terhadap perempuan orang-orang terdekat kita. Bayangkan!” lugas Wahyudi Hasyim berapi-api, terhubung melalui sambungan elektronik, Rabu senja.
“Saya laki-laki, dua anak kandung saya pun laki-laki, dan saya anak laki-laki tertua, tetapi seberat biji zarrah takkan sedikit pun terbiar andai kami para laki-laki ini melecehkan, menghina, merendahkan, apa lagi dengan upaya sadar, untuk lakukan yang namanya tindakan asusila. No!” ketus Wahyudi pula.
“Mohon ampun pada Allah Yang Maha Adil, mohon ampun kami. Apalagi saya dengar, itu dilakukan dengan menggunakan relasi kuasa, itu dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas negara. Ya Allah, ini bencana sesungguhnya. Merusak marwah komisioner KPU Indonesia, meruntuhkan kredibilitas KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu unsur pelaksana. Sedih saya. Dan kepada korban, empati kami yang sedalam-dalamnya,” kata Wahyudi Hasyim, Koordinator LSM Gerakan Pembangunan Antikorupsi (GEPAK) Lampung ini.
“Saya juga berharap keputusan ini bisa membuka mata kita semua, masyarakat Indonesia, DKPP dalam hal ini mampu menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap siapapun penyelenggara pemilu dan khususnya dalam hal ini yang sedang kami nantikan terkait anggota komisioner KPU Bandarlampung,Feri.” tutup Wahyudi.
Penulis : Yudhi



