
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Ini bukan sekadar cerita tentang sampah. Ini tentang kegagalan yang dipertontonkan di jalan raya. Di saat anggaran jumbo Rp 30,9 miliar dikucurkan pada Tahun Anggaran 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung justru membiarkan armada pengangkut sampah beroperasi dalam kondisi yang nyaris ambruk sebuah ancaman nyata yang dibiarkan berjalan di ruang publik.
Temuan di lapangan berbicara telanjang. Satu unit dump truk terlihat seperti “bangkai berjalan”. Bodi belakang keropos, karat menggerogoti hampir seluruh sisi, dan lubang menganga di bak.
Lebih parah lagi, bagian bak yang tak lagi utuh hanya ditahan dengan tali seadanya. Ini bukan perawatan ini pembiaran terang-terangan.
Struktur rangka belakang miring, tak presisi, dan jelas kehilangan standar kelayakan teknis. Namun alih-alih ditarik dari peredaran, kendaraan itu tetap dipaksa melaju di jalan umum. Setiap meter yang ditempuh adalah potensi bencana.
Lampu belakang kusam tertutup kotoran, pelat nomor nyaris hilang dimakan karat, dan komponen yang jelas melewati batas aman semuanya menjadi bukti bahwa kendaraan ini seharusnya sudah lama dipensiunkan. Fakta bahwa ia masih beroperasi adalah tamparan keras bagi fungsi pengawasan.
Kondisi makin mengkhawatirkan saat truk tersebut melintas di jalan berlubang. Kombinasi kendaraan “sekarat” dan infrastruktur rusak adalah resep pasti menuju kecelakaan.
“Kalau itu lepas di jalan, habis kita. Ini bukan lagi lalai, ini membahayakan,” kata seorang pengendara yang berada di belakang truk itu, Selasa (21/4/2026).
Di atas kertas, DLH tampak gagah. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), tercatat Rp 30,9 miliar dialokasikan untuk kendaraan dan alat berat. Rinciannya, Rp 28,15 miliar untuk dump truck dan kendaraan khusus, serta Rp 2,75 miliar untuk pick up semuanya melalui skema e-purchasing hingga akhir 2026.
Namun realitas di jalan justru berbanding terbalik. Armada yang beroperasi bukan kendaraan baru, melainkan “besi tua” yang dipaksa hidup.
Jurang antara dokumen dan fakta kini terbuka lebar dan publik mulai bertanya dengan nada yang lebih keras: ke mana sebenarnya anggaran itu mengalir?
Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal keselamatan publik yang dipertaruhkan. Regulasi jelas mewajibkan kendaraan operasional memenuhi standar teknis. Ketika kendaraan tak layak tetap dibiarkan melaju, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian melainkan pembiaran yang sistematis.
Dengan angka anggaran sebesar itu, publik berhak curiga. Transparansi bukan lagi tuntutan, melainkan kewajiban. Audit menyeluruh tak bisa ditunda. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan, setiap keputusan harus dijelaskan.
Jika tidak, maka yang tersisa hanya satu kesimpulan pahit: anggaran besar, tapi keselamatan dibiarkan tergadai di jalanan.
Hingga berita ini diturunkan, Budi Ardiyanto, ST., MM selaku Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan.



