Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua oknum LSM berinisial W dan F kembali bergulir dengan dinamika baru, pada Kamis, (2/4/2026).

Dalam persidangan terbaru, majelis hakim menolak keterangan saksi ahli IT yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai saksi ahli di pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Nizam, S.H., dari Melandra Law Firm, mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi yang meringankan pihak terdakwa. Namun, pihaknya memilih tidak mengajukan saksi tambahan.

“Agenda hari ini sebenarnya keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Tapi kami tidak mengajukan saksi, karena pada sidang sebelumnya keterangan saksi korban sudah menjabarkan keseluruhan rangkaian peristiwa yang pada intinya justru meringankan terdakwa,” ujar Nizam kepada awak media.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni dua anggota kepolisian, Paulus dan Anton serta satu saksi ahli IT dari Universitas Darmajaya, Rionaldi Ali.

Baca Juga :  KAJATI LAMPUNG LANTIK WAKAJATI DAN PEJABAT ESELON III LAINNYA

Nizam menjelaskan, dua saksi dari kepolisian memaparkan bahwa dasar penanganan perkara berangkat dari laporan masyarakat. Namun, saat didalami di persidangan, muncul pertanyaan terkait siapa yang dimaksud sebagai pelapor.

“Tadi dijelaskan bahwa dasar laporan adalah dari masyarakat. Ketika ditanya masyarakat yang mana, disebut masyarakat RSUD Abdul Moeloek,” katanya.

Sementara itu, terkait metode penangkapan sebelum kejadian, menurut Nizam, saksi dari kepolisian menyebut hal tersebut sebagai bagian dari teknik penyidikan.

“Soal teknik penangkapan sebelum kejadian, menurut saksi itu adalah teknik mereka. Kami tidak bisa masuk ke ranah tersebut,” ujarnya.

Sorotan utama muncul saat saksi ahli IT memaparkan terkait komunikasi yang terjadi, termasuk melalui video. Namun, majelis hakim secara tegas menolak seluruh keterangan saksi ahli tersebut.

Baca Juga :  Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.

“Di akhir persidangan, hakim menolak keras keterangan saksi ahli IT karena dianggap tidak relevan. Untuk menghadirkan saksi ahli itu ada tahapan dan prosedurnya, bukan asal menunjuk. Artinya saksi yang dihadirkan tidak layak untuk diajukan sebagai saksi ahli,” tegas Nizam.

Tak hanya itu, hakim juga memberikan peringatan langsung kepada saksi ahli IT agar tidak sembarangan menerima permintaan dari penyidik apabila tidak memiliki kompetensi dan pemahaman aturan sebagai saksi ahli di persidangan.

“Majelis hakim mengingatkan agar saksi ahli tidak mudah menerima permintaan jika tidak memiliki kapasitas dan tidak memahami aturan agar keterangannya bisa diterima di pengadilan,” tambahnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 9 April mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan dan pembuktian dari para pihak.

Berita Terkait

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng
Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Berita Terbaru