Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua oknum LSM berinisial W dan F kembali bergulir dengan dinamika baru, pada Kamis, (2/4/2026).

Dalam persidangan terbaru, majelis hakim menolak keterangan saksi ahli IT yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai saksi ahli di pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Nizam, S.H., dari Melandra Law Firm, mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi yang meringankan pihak terdakwa. Namun, pihaknya memilih tidak mengajukan saksi tambahan.

“Agenda hari ini sebenarnya keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Tapi kami tidak mengajukan saksi, karena pada sidang sebelumnya keterangan saksi korban sudah menjabarkan keseluruhan rangkaian peristiwa yang pada intinya justru meringankan terdakwa,” ujar Nizam kepada awak media.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni dua anggota kepolisian, Paulus dan Anton serta satu saksi ahli IT dari Universitas Darmajaya, Rionaldi Ali.

Baca Juga :  Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi Raih IWO Award 2025, Apresiasi Atas Upaya Tingkatkan PAD

Nizam menjelaskan, dua saksi dari kepolisian memaparkan bahwa dasar penanganan perkara berangkat dari laporan masyarakat. Namun, saat didalami di persidangan, muncul pertanyaan terkait siapa yang dimaksud sebagai pelapor.

“Tadi dijelaskan bahwa dasar laporan adalah dari masyarakat. Ketika ditanya masyarakat yang mana, disebut masyarakat RSUD Abdul Moeloek,” katanya.

Sementara itu, terkait metode penangkapan sebelum kejadian, menurut Nizam, saksi dari kepolisian menyebut hal tersebut sebagai bagian dari teknik penyidikan.

“Soal teknik penangkapan sebelum kejadian, menurut saksi itu adalah teknik mereka. Kami tidak bisa masuk ke ranah tersebut,” ujarnya.

Sorotan utama muncul saat saksi ahli IT memaparkan terkait komunikasi yang terjadi, termasuk melalui video. Namun, majelis hakim secara tegas menolak seluruh keterangan saksi ahli tersebut.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Operasi Cempaka Polda Lampung Laksanakan Patroli Dialogis

“Di akhir persidangan, hakim menolak keras keterangan saksi ahli IT karena dianggap tidak relevan. Untuk menghadirkan saksi ahli itu ada tahapan dan prosedurnya, bukan asal menunjuk. Artinya saksi yang dihadirkan tidak layak untuk diajukan sebagai saksi ahli,” tegas Nizam.

Tak hanya itu, hakim juga memberikan peringatan langsung kepada saksi ahli IT agar tidak sembarangan menerima permintaan dari penyidik apabila tidak memiliki kompetensi dan pemahaman aturan sebagai saksi ahli di persidangan.

“Majelis hakim mengingatkan agar saksi ahli tidak mudah menerima permintaan jika tidak memiliki kapasitas dan tidak memahami aturan agar keterangannya bisa diterima di pengadilan,” tambahnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 9 April mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan dan pembuktian dari para pihak.

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB