Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Atmosfirnews.id

Dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek Yudi dan Padli kini menghadapi tuntutan hukum.

Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman 10 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, menyampaikan bahwa kliennya, Yudi dan Padli, akan menghadapi agenda pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.

Baca Juga :  Pasar Murah Ramadhan: Bakti Kejaksaan Tinggi Lampung Untuk Masyarakat Lampung

L“Klien kami dituntut 10 bulan. Kami akan mengupayakan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang minggu depan,” ujar Indah kepada awak media.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Kalau dari kami, tentu berharap tidak terbukti. Namun, untuk vonis itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung Ditangkap

Sidang pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada 27 April 2026. Pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan argumentasi hukum guna meringankan atau membebaskan kliennya dari tuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pelayanan kesehatan serta dugaan praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial. Proses hukum masih terus berjalan hingga putusan akhir ditetapkan oleh pengadilan.

Berita Terkait

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB