Polisi Diminta Transparan Tangani Perkara Pengeroyokan Peserta Unjuk Rasa Tolak Batu Bara

- Jurnalis

Senin, 16 September 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Way Kanan – Atmosfirnews.id
Laskar Merah Putih Indonesia Cabang Way Kanan meminta kepada kepolisian Polda Lampung dalam hal ini Polres Way Kanan untuk transparan dalam menangani peristiwa penyerangan dengan senjata tajam terhadap peserta unjuk rasa penolakan terhadap Batu Bara yang diangkut melintasi Jalan Umum Lintas Tengah Sumatera 12/9/24.

Hingga hari ini memasuki 40 Hari dari peristiwa penyerangan dengan senjata tajam pada 8 Agustus 2024 yang lalu terhadap masa aksi Damai tolak Batu Bara dari LMPI Way Kanan, kepolisian Polres Way Kanan belum memberikan keterangan pers nya terkait berapa jumlah Pelaku dan barang bukti yang diamankan dan pengungkapan Aktor dibalik serangan sekelompok preman yang sudah dipersiapkan tersebut.

Selanjutnya Kepolisian polres Way Kanan melalui surat Undangan bernomer : B / 132/IX/RES.1.24/2024/Reskrim perihal gelar perkara terhadap perkara 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, di Polda Lampung Pada Selasa 17 September 2024.

Atas Hal tersebut Ketua LMPI Cabang Way Kanan, Rivan Zulizar mengucapkan terimaksih kepada kepolisian atas penanganan perkara tersebut yang dilaporkan pihaknya dengan nomer laporan: LP/ B / 80 / VII/2024/SPKT.POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG Tertanggal 8 Agustus 2024.

Baca Juga :  AKAR Lampung Demo BPN, Minta Ukur Ulang Lahan PT SGC

Rivan berharap dalam penetapan pasal dan barang bukti Agar kepolisian dapat transparan. Pasal yang berat sesuai dengan tindakan para pelaku dan mengungkap para pelaku yang terlibat hingga mengungkap Aktor dibalik penyerangan dengan senjata tajam tersebut, mengingat kejahatan tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi yang mengancam nyawa manusia. Tambahnya.

“Polisi seyogyanya, menerapkan pasal berlapis tentang pengroyokan dan Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atas tindakan sekelompok penyerang tersebut, Agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian Dimata hukum dan peristiwa serupa tidak kembali terjadi Di Negara ini” kata Rivan

Selain itu. Rivan menuturkan peristiwa serupa pernah terjadi dan diduga dilakukan oleh kelompok orang yang sama pada bulan Oktober 2023 yang lalu. Tidak tangung-tanggung Aksi serangan tersebut terjadi di lingkungan pemkab Way Kanan di sekertariatan PMI Way Kanan.

Serangan yang membabi buta selain merusak fasilitas Umum milik Negara serangan sekelompok preman tersebut mengakibatkan ketua SMSI Way Kanan Yoni Alistiyadi terluka. Serangan tersebut ditengarai pasca viralnya pemberitaan yang menyangkut aktivitas pungli di Lintas Tengah sumatera Di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Gepak Lampung Ambil Bagian Berteriak Lantang Lawan Hak Demokrasi Yang Dikebiri Oleh Penguasa

Meskipun sudah dilaporkan ke Polres setempat namun perkara tersebut jalan ditempat dan tidak ada tindakan hukum bagi para pelaku.

Rentetan peristiwa kejahatan yang dilakukan tersebut seharusnya sudah menjadi tolak ukur kepolisian untuk menerapkan hukuman yang berat bagi para pelaku. Tandasnya

” Apapun bentuknya. Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan” tegas Rivan

Diketahui. Aksi Damai Penolakan terhadap Angkutan yang membawa Batu Bara yang melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera pada 8 Agustus 2024 di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru Kec. Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan yang lalu berakhir penyerangan terhadap pengunjuk rasa oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam yang diduga sebagai oknum kelompok preman yang membekingi aktivitas pengangkutan batu bara yang berasal dari Sumatera Selatan.

Serangan yang membabi buta tersebut terjadi pada Kamis pukul 19.47 WIB Sehingga mengakibatkan 1 Orang pengunjuk rasa mengalami Luka serius hingga nyaris tewas akibat tebasan pedang dan senjata tajam oleh sejumlah orang yang menyerang.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan
Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan
Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:32 WIB

9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:42 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:13 WIB

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Berita Terbaru