Skandal PHK Buruh Outsourcing RSUDAM: PT ASC Salahkan Rumah Sakit, Manajemen RSUD Malah Ngaku Hanya Istirahatkan

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Polemik pemecatan tenaga kerja outsourcing di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) menyeret dua institusi besar ke panggung publik. Alih-alih memberi kepastian dan perlindungan bagi pekerja, baik PT Artha Sarana Cemerlang (ASC) maupun manajemen RSUDAM justru terlihat saling lempar tanggung jawab.

Di tengah pusaran ini, karyawan bernama Isnaini yang jadi korban hanya bisa terombang-ambing tanpa kepastian status maupun haknya.

Direktur PT ASC, Ari Wibisono, dengan lantang menyatakan bahwa pemberhentian Isnaini bukan keputusan perusahaan, melainkan atas permintaan RSUDAM.

Ia berdalih semua sudah sesuai prosedur dan bahkan sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Kami sudah temui pihak Disnaker, semua sudah diminta klarifikasi. Jadi kami tunggu info dari mereka. Ini semua urusannya sama ketenagakerjaan,” ujar Ari, seolah ingin menegaskan bahwa ASC hanyalah pelaksana.

Tak berhenti di situ, Ari juga menyingkap persoalan klasik: soal keuntungan perusahaan. Sejak awal proyek, kata dia, ASC hanya menerima kuota 73 tenaga kerja, namun yang masuk mencapai 75 orang.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik "Nakal" Penimbunan Bahan Pokok

“Saya nggak mau nombok, anggaran cuma untuk 73 orang, masak saya nombok 2 orang. Saya kan mau untung,” ucapnya tanpa tedeng aling-aling.

Isnaini, yang sudah bekerja sejak Februari, termasuk yang dipangkas di bulan pertama dengan alasan laporan buruk dari kepala ruangan.

“Tanggal 25 Februari setelah gajian, langsung kami putus,” kata Ari.

Ia juga buru-buru membantah isu gaji yang belum dibayar.

“Sebelum keluar, gajinya sudah kami berikan. Jadi tidak ada yang belum terbayarkan,” tegasnya.

Namun justru di titik ini, pernyataan manajemen RSUDAM membuat publik semakin bingung.

Melalui sambungan telepon, pejabat rumah sakit bernama Diana malah menyebut Isnaini tidak pernah dipecat.

“Isnaini cuma kami istirahatkan, bahwa Isnaini tidak diberhentikan namun diistirahatkan. Silakan datang ke kantor untuk bekerja kembali,” ujarnya enteng.

Kontradiksi ini menampar logika publik. Bagaimana mungkin seorang pekerja bisa disebut sudah di-PHK oleh perusahaan, sementara pihak rumah sakit mengaku hanya “mengistirahatkan”? Jika benar Isnaini masih berstatus pekerja, mengapa selama berbulan-bulan ia dibiarkan tanpa tanggung jawab, tanpa kepastian gaji, dan tanpa kepastian posisi?

Baca Juga :  Peduli Masyarakat, Biddokkes Polda Lampung Gelar Cek Kesehatan Gratis di Bulan Ramadhan

Dua institusi besar ini tampak kompak dalam satu hal sama-sama tidak ingin disalahkan. PT ASC sibuk menegaskan bahwa pemutusan sudah sesuai prosedur dan demi efisiensi anggaran.

RSUDAM justru berlindung di istilah absurd “diistirahatkan” seolah-olah masalah selesai begitu saja. Yang menjadi korban tentu saja pekerja rendahan seperti Isnaini, yang hak-haknya tercerabut di antara kepentingan rumah sakit dan perusahaan penyedia tenaga kerja.

Kasus ini seakan memperlihatkan wajah buram praktik outsourcing di institusi pelayanan publik.

Outsourcing yang mestinya mempermudah urusan tenaga kerja justru menjadi senjata untuk menyingkirkan karyawan tanpa prosedur yang jelas.

Dan ketika masalah mencuat, jawaban yang muncul hanyalah saling lempar bola, perusahaan menunjuk rumah sakit, rumah sakit balik menuding perusahaan.

Publik kini menunggu langkah tegas Dinas Tenaga Kerja. Apakah lembaga ini akan benar-benar berpihak pada pekerja yang dizalimi, atau sekadar menjadi penonton di tengah drama cuci tangan antara PT ASC dan RSUDAM?

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru