Wow…Rp 59 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PT. LEB yang Disita Kejati Lampung

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung, Atmosfirnews.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita dana sebesar Rp. 59 miliar dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang melibatkan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Penyitaan ini diumumkan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

“Tim kami telah mengamankan dana PI Rp. 59 miliar dari PT. LJU melalui Direktur Utama PT. LJU, AS, dan menerima penyerahan uang bunga senilai Rp800 juta dari Direktur Utama PT. LEB, HE,” ujar Armen.

Dalam kasus ini, total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 61,2 miliar, termasuk beberapa kendaraan berupa mobil dan sepeda motor.

Baca Juga :  Didukung Rakyat dan Pemprov Lampung : Segera Ukur Ulang HGU PT. SGC Group

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang nilainya mencapai USD 17,286,000 atau sekitar Rp271,5 miliar.

Dana tersebut diterima dari Pertamina Hulu Energi dan dikelola oleh PT. LEB berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.

Namun, diduga dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan, sehingga Kejati Lampung melakukan penyitaan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa 17 orang saksi yang terkait dengan kasus ini, termasuk pejabat PT. LEB, PT. LJU, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Siapa Menyangka Penghapusan Uang Komite Bisa Tekan Inflasi di Lampung

Armen menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan kasus gratifikasi, tetapi murni penyelewengan dana PI yang diberikan kepada PT LEB dan diteruskan ke PT LJU serta pemerintah daerah,” tegas Armen.

Lebih lanjut, Armen menyampaikan bahwa Kejati Lampung masih menunggu hasil audit dari instansi terkait untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk kantor PT LEB di Bandar Lampung dan beberapa tempat di Lampung Timur, untuk memperdalam penyelidikan.

Armen menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini hingga tuntas demi melindungi keuangan negara dan menegakkan hukum.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI
WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses
PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom
Kacabdin Wilayah II Cek Langsung Pelaksanaan TPA SPMB, Pastikan Transparan dan Objektif
Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Kadisdikbud Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger ke Sekolah Baru, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Tembus 34 Ribu, Thomas: Bukti Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:27 WIB

RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:16 WIB

WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:07 WIB

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:56 WIB

PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom

Senin, 8 Juni 2026 - 20:56 WIB

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:56 WIB