Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng bermerek “minyak kita” di Lampung mulai menuai sorotan tajam.

Di tengah belum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum, sebuah mobil truk yang diduga menjadi barang bukti kasus tersebut masih terlihat terparkir di halaman Mapolresta Bandar Lampung hingga Senin (25/5/2026).

Namun di sisi lain, keberadaan pihak yang diduga terlibat justru belum diketahui secara pasti. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik: apakah terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung atau justru telah dipulangkan secara diam-diam?

Situasi tersebut memantik kecurigaan sejumlah pihak terkait transparansi penanganan perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan distribusi ilegal minyak goreng bersubsidi.

Ketua Himpunan Wartawan Lampung (Hiwala), Wahyu, mendesak aparat kepolisian membuka secara terang perkembangan kasus tersebut kepada publik.

“Kami menduga ada indikasi keterlibatan seorang pejabat Pemprov berinisial ADL yang hingga kini masih aktif bekerja di Dinas Sosial Provinsi Lampung,” ujar Wahyu kepada wartawan.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi penindakan beberapa hari lalu tidak sedikit dan mengindikasikan adanya praktik terorganisir yang mengarah pada dugaan mafia minyak goreng.

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan, Proses Hukum Pemalsuan Akta Yayasan Altek Masih Berjalan, Tak Bisa Diintervensi

“Barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan pada Kamis lalu jumlahnya cukup besar dan ditemukan di sebuah lokasi di Rajabasa. Karena itu, kami menilai kasus ini sudah masuk kategori mafia minyak goreng,” tegasnya.

Wahyu menilai, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai status hukum maupun keberadaan pihak yang diamankan.

Ia mempertanyakan mengapa aparat masih belum memberikan penjelasan resmi meski barang bukti diduga masih berada di lingkungan Mapolresta Bandar Lampung.

“Saat ini kami masih terus menggali informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan apakah saudara ADL masih berada di Polresta atau sudah keluar,” katanya.

Tak hanya itu, Hiwala juga menyoroti sikap tertutup aparat penegak hukum yang dinilai justru memperkeruh persepsi publik terhadap penanganan perkara tersebut.

“Sejumlah pihak yang kami konfirmasi juga belum memberikan keterangan, termasuk dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung yang masih memilih bungkam,” lanjut Wahyu.

Ia menegaskan, kasus minyak goreng tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Jenderal Benny Ali (Aben) Pulang Kampung, Titip Pesan Ini...

“Kami berharap proses hukum dalam kasus penangkapan minyak goreng ini berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Sebab, praktik mafia minyak goreng sangat merugikan negara dan menghambat program pemerintah, khususnya di era Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Menurut Wahyu, praktik mafia bahan pokok perlahan mulai membentuk pola yang sama dengan persoalan pupuk subsidi dan BBM yang selama ini juga kerap menjadi sorotan publik.

“Kami tidak ingin Lampung menjadi tempat para mafia leluasa mengambil keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Menurut hemat kami, minyak goreng kini sudah mulai masuk kategori barang langka, sama seperti pupuk dan BBM yang selama ini juga kerap dikaitkan dengan praktik mafia,” katanya lagi.

Hiwala pun meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar diusut hingga ke aktor utama yang diduga berada di balik distribusi ilegal minyak goreng itu.

“Karena itu, kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB