Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Atmosfirnews.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026).

Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, mengatakan putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan harapan pihaknya.

Menurut dia, kedua terdakwa juga telah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengurus administrasi pembebasan.

“Alhamdulillah hari ini agenda dari majelis hakim memeriksa dan mengadili. Vonisnya sangat ringan, 7 bulan 20 hari dan sesuai yang kami harapkan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasinya karena terdakwa sudah menjalani sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai sidang.

Baca Juga :  Berikan Kemudahan, Kapolresta Bandar Lampung Resmikan Layanan Drive Thru Perpanjangan SIM Online

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dalam perkara tersebut. Namun, hakim menilai tidak terdapat unsur pengancaman dalam kasus yang menjerat Yudi Hasyim dan Padli.

Selain itu, uang sengketa sebesar Rp20 juta yang sebelumnya menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan oleh korban atau pelapor kepada pihak terdakwa. Sementara satu unit mobil Toyota Rush milik terdakwa juga telah dikembalikan.

Baca Juga :  GEPAK Lampung Desak Pemda dan DPRD Buat Regulasi Tegas untuk SPPG Pasca Keracunan MBG

“Terdakwa terbukti tetapi tidak ada pengancaman. Terkait uang sengketa Rp20 juta itu dikembalikan oleh korban atau pelapor dan mobil Toyota Rush milik terdakwa juga dikembalikan,” jelasnya.

Baik pihak jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait upaya banding dari kedua belah pihak.

 

Berita Terkait

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Berita Terbaru