Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan — Atmosfirnews.id

Dugaan pelanggaran disiplin ASN kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Kali ini sorotan tertuju pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Way Kanan, setelah Sekretaris Kesbangpol diduga tidak masuk kantor selama berbulan-bulan namun tetap dinyatakan hadir oleh atasannya.

Ketua SMSI Way Kanan, Yoni Aliestiadi, meminta agar Kepala Badan Kesbangpol Way Kanan beserta Sekretaris Kesbangpol diberikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke kantor Kesbangpol Way Kanan dan bertemu Kepala Badan Kesbangpol, Arifin. Saat dikonfirmasi, Arifin menyatakan bahwa sekretarisnya selalu hadir sesuai absensi kantor.

Namun pernyataan itu disebut bertolak belakang dengan kondisi nyata di lapangan. Saat dilakukan pengecekan langsung, ruangan Sekretaris Kesbangpol terlihat kosong seperti pekan sebelumnya. Bahkan dalam kegiatan apel rutin setiap hari Senin, sekretaris disebut tidak pernah terlihat hadir.

Beberapa ASN di lingkungan Kesbangpol Way Kanan juga mengaku bahwa sekretaris tersebut memang jarang berada di kantor.

“Tidak pernah hadir. Bahkan sejak awal dilantik jadi sekretaris, hampir tidak pernah terlihat masuk kantor,” ujar salah satu ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari pimpinan terhadap bawahan yang diduga melanggar disiplin ASN.

Padahal, Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 800/170/V.02-WK/2024 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara dengan tegas mengatur bahwa setiap kepala SKPD wajib memastikan disiplin pegawai di lingkungan kerjanya.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk menaati jam kerja dan melaksanakan tugas secara disiplin.

Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa kepala SKPD memiliki tanggung jawab menjaga tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan kerja masing-masing.

Tidak hanya itu, kepala SKPD juga diwajibkan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran.

Bahkan, pimpinan yang lalai melakukan pengawasan terhadap bawahannya juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua SMSI Way Kanan, Yoni Aliestiadi, menilai jika dugaan tersebut benar maka Kepala Badan Kesbangpol juga harus ikut bertanggung jawab.

“Kaban Kesbangpol Way Kanan dapat dikenakan sanksi sesuai Surat Edaran Bupati Nomor : 800/170/V.02-WK/2024 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,” tegasnya.

Baca Juga :  Drama Pelantikan: dr. Yusmaidi Gagal Dilantik, Publik Bertanya-Tanya

Ia juga meminta agar Sekretaris Kesbangpol Way Kanan, Arie Frengki, dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN.

“Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah jelas, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul kepada pejabat,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan sangat diperlukan agar kedisiplinan ASN di Kabupaten Way Kanan benar-benar ditegakkan dan tidak hanya menjadi slogan semata.

“Kami berharap Bupati Way Kanan dapat memberikan tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku agar kinerja ASN Way Kanan lebih profesional, disiplin dan benar-benar menjalankan nilai ASN BerAKHLAK,” tutupnya.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap ASN, baik di lingkungan Sekretariat Pemkab, OPD, kecamatan maupun kelurahan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat lemahnya disiplin aparatur.

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB