Menolak Buta Sejarah: Mengapa Percuma Belajar Hukum Jika Asal-usul ‘Dewi Keadilan’ Saja Tidak Tahu?

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Atmosfirnews.id

Bayangkan sebuah ruang sidang tipikal di Indonesia. Di sudut ruangan, atau mungkin terpatri pada logo-logo institusi penegak hukum, berdiri kokoh patung seorang wanita tunanetra. Tangan kanannya menggenggam pedang tajam yang terhunus ke bawah, sementara tangan kirinya mengangkat sepasang timbangan dalam posisi seimbang sempurna.

Bagi jutaan mahasiswa hukum yang memenuhi bangku perkuliahan dari Sabang sampai Merauke, figur ini adalah pemandangan sehari-hari. Dia adalah Justitia, sang Dewi Keadilan. Namun, sebuah ironi besar sedang terjadi di bilik-bilik akademis dan ruang praktik hukum kita hari ini: banyak yang fasih menghafal pasal-pasal pidana, namun gagap ketika ditanya mengapa sang dewi harus menutup matanya dengan kain pembalut.

Tanpa memahami filosofi mendalam di balik simbol tersebut, pendidikan hukum hanya akan melahirkan “tukang dongeng pasal”—mereka yang mahir menerapkan teks undang-undang, tetapi buta terhadap esensi keadilan yang hakiki.

Secara historis, personifikasi keadilan tidak lahir dari ruang hampa. Akar mitologinya berasal dari peradaban Yunani Kuno melalui Themis (dewi ketertiban divine) dan putrinya, Dike (dewi keadilan moral). Tradisi ini kemudian diadopsi dan dimodifikasi secara masif oleh Kekaisaran Romawi menjadi Iustitia atau Lady Justice.

Namun, ada satu fakta sejarah penting yang sering dilewatkan. Pada era Romawi awal, patung Justitia tidak mengenakan penutup mata. Visualisasi awal Justitia justru digambarkan dengan mata terbuka lebar, melambangkan ketajaman penglihatan sang penguasa dalam melihat kebenaran.

Fenomena penutup mata (the blindfold) baru muncul secara masif pada akhir abad ke-15 (sekitar tahun 1494), dipicu oleh sebuah satire seni potong kayu (woodcut) karya Sebastian Brant berjudul Narrenschiff (Kapal Orang-Orang Bodoh). Awalnya, penutup mata adalah ejekan bagi para hakim yang bodoh, korup, dan sengaja menutup mata terhadap fakta.

Seiring berjalannya waktu, makna satire ini mengalami sublimasi filosofis yang luar biasa. Penutup mata bertransformasi menjadi simbol tertinggi dari Objektivitas dan Imparsialitas.

Sebagai seorang Advokat yang setiap hari bertarung di zona abu-abu peradilan, saya melihat ada tiga elemen pada patung Justitia yang wajib dipahami bukan sekadar sebagai estetika, melainkan sebagai pedoman moral:

Baca Juga :  ANGGARAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN MASIH SANGAT KURANG, KOMISI VIII DPR RI MINTA KEMENKEU SETUJU RELAKSASI ANGGARAN USULAN KEMENAG

1. Mata yang Ditutup (Imparsialitas). Keadilan tidak boleh memandang siapa yang berdiri di depan meja hijau. Apakah dia seorang pejabat tinggi, taipan korporasi, atau rakyat miskin kota; keadilan harus diaplikasikan setara tanpa bias visual, ras, gender, maupun status sosial.

2. Timbangan yang Seimbang (Objektivitas). Timbangan melambangkan penilaian alat bukti. Hukum tidak bekerja atas dasar asumsi, opini publik yang viral, atau intervensi penguasa. Setiap keputusan harus ditimbang berdasarkan kekuatan pembuktian yang sah.

3. Pedang yang Terhunus (Eksekutorial dan Ketegasan). Pedang melambangkan kekuatan pemaksa hukum (coercive power). Hukum tanpa pedang adalah macan kertas—ia tidak berdaya. Namun, perhatikan bahwa pedang tersebut umumnya dipegang menghadap ke bawah, mengisyaratkan bahwa kekuasaan untuk menghukum adalah obat terakhir (ultimum remedium) yang harus digunakan dengan penuh kearifan.

Ketika kita menarik filosofi ini ke dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, kita dihadapkan pada kenyataan yang getir. Kita melihat kecenderungan di mana penegakan hukum kadang tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Mata sang dewi seolah-olah “mengintip” isi dompet atau kartu nama dari pihak yang berperkara.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) RI, dalam sebuah kesempatan diskusi publik mengenai etika profesi hakim, menegaskan pentingnya internalisasi nilai-nilai ini:

“Simbol dewi keadilan yang menutup mata itu adalah alarm moral. Ketika seorang aparat penegak hukum mulai mempertimbangkan faktor di luar berkas perkara—seperti tekanan politik atau iming-iming materi—maka pada saat itulah dia telah menodai esensi dari filosofi Justitia itu sendiri. Integritas tidak bisa ditawar.”

Jika para calon penegak hukum—baik jaksa, hakim, polisi, maupun advokat—sejak masa kuliah tidak pernah diajarkan untuk menghayati mengapa hukum itu harus imparsial, maka pasal-pasal yang mereka pelajari hanya akan dijadikan alat transaksi (komodifikasi hukum).

Filosofi dari asal-usul Dewi Keadilan ini sebenarnya telah dituangkan secara rigid ke dalam fondasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan kita di Indonesia.

1. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Ini adalah bentuk adopsi langsung dari konsep kain penutup mata Justitia—asas Equality Before the Law (Persamaan di hadapan hukum).

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”

3. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Asas-asas di atas menunjukkan bahwa timbangan Justitia harus benar-benar akurat. Jika hakim gagal menimbang bukti secara objektif, maka ia telah melanggar perintah undang-undang yang mewajibkan penegakan hukum yang adil dan benar.

Mengapa tulisan ini penting bagi masyarakat awam? Karena masyarakat perlu tahu hak-hak mereka ketika berhadapan dengan hukum. Ketika Anda dituntut atau menghadapi masalah hukum, Anda berhak menuntut penegak hukum untuk “menutup matanya” terhadap status sosial Anda dan fokus pada “timbangan” bukti-bukti.

Pendidikan hukum di Indonesia harus berbenah. Kita tidak boleh hanya mencetak sarjana hukum yang pragmatis, yang hanya berpikir bagaimana memenangkan perkara dengan segala cara. Kita butuh sarjana hukum yang paham pohon sejarah ilmu yang mereka pelajari.

Percuma Anda mendapat nilai A untuk mata kuliah Hukum Pidana, Perdata, atau Hukum Acara, jika Anda tidak tahu bahwa esensi dari seluruh buku tebal itu diwakili oleh sesosok wanita mitologi Romawi yang menolak untuk melihat wajah orang yang diadilinya demi menjaga kemurnian keadilan.

Memahami asal-usul Dewi Keadilan bukan sekadar urusan romantisme sejarah atau dongeng masa lalu. Ini adalah fondasi epistemologis—ilmu tentang bagaimana kita mengetahui apa yang kita ketahui. Tanpa pemahaman filosofis yang kuat, hukum akan kehilangan jiwanya (rechtbelaving) dan hanya menjadi sekumpulan teks mati yang kaku, kejam, dan mudah dimanipulasi oleh mereka yang memiliki kuasa.

Mari kembalikan kain penutup mata Justitia pada tempatnya. Pastikan timbangannya tidak miring oleh beratnya uang, dan pastikan pedangnya hanya menebas ketidakadilan, bukan menebas kemanusiaan.

Berita Terkait

Anggaran MBG Tak Dipangkas, Presiden Prabowo: “Lebih Baik Rakyat Makan daripada Uang Dikorupsi “.
Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44
Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat
Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Ketua Umum Bara JP dan Jajaran Yang Baru Resmi Dilantik.
MANTAN PEJABAT KEPALA DINAS PUPR LAMTIM MENINGGAL DUNIA
IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU
Seleksi Anggota BPH Migas 2025–2029, LSM GEPAK Desak Transparan dan Bebas Titipan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:36 WIB

Menolak Buta Sejarah: Mengapa Percuma Belajar Hukum Jika Asal-usul ‘Dewi Keadilan’ Saja Tidak Tahu?

Senin, 23 Maret 2026 - 07:57 WIB

Anggaran MBG Tak Dipangkas, Presiden Prabowo: “Lebih Baik Rakyat Makan daripada Uang Dikorupsi “.

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:28 WIB

Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat

Sabtu, 20 September 2025 - 11:39 WIB

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Berita Terbaru