Viral, Staf Perpustakaan Mendapat Puluhan Juta Rupiah Dari Anggaran Adventorial Diskominfo Mesuji .

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mesuji – Atmosfirnews.id

Diduga Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji terlibat dalam permainan anggaran pembayaran advotorial media, Jum’at (14/03/2025).

Pasalnya dalam pemesanan dianggap tidak masuk akal. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata dan cenderung berpihak pada kelompok sejumlah 27 media dan 20 orang.

“Ada beberapa media yang telah di bayar puluhan juta dengan nama yang sama, dan yang bikin aneh lagi media yang telah di lbayarkan websitenya sudah tidak aktif, dan salah satunya yang dibayar diduga staf Dinas Perpustakaan kabupaten Mesuji.

Dalam aturan secara umum, pegawai pemerintah bisa menjadi wartawan, asalkan memenuhi persyaratan menjadi wartawan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Peraturan yang berlaku
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri melarang pegawai negeri merangkap menjadi wartawan, kecuali ada izin atasan

Dari bentuk pembayaran sejumlah awak media merasa heran, dasar apa Dinas Kominfo membayar ADV tapi tidak ada beritanya, dan bagaimana caranya SPJ bisa di buat ???

Baca Juga :  Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Team awak media melakukan penelusuran terkait (S.W.S) yang diduga staf Dinas Capil, salah satu Staf Capil yang namanya tidak disebutkan menjelaskan,” Ya memang benar (S.W.S) pernah bekerja disini sebagai staf Capil tapi sekarang sudah pindah ke Dinas Perpustakaan.”

Ditempat yang berbeda Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausaridin, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial, yang telah disertai Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji.

“Dana publikasi yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegasnya.

Berpotensi Langgar Regulasi

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.

Baca Juga :  KEJARI MESUJI SOSIALISASIKAN DAN KENALKAN WEBSITE HALO JPN

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Sejumlah awak media kini mendesak Bupati Mesuji  segera ganti Kadis dan Sekretaris Kominfo beserta Kabidnya, diduga tidak becus dalam menjalankan amanah dan kewenangan dalam menjalankan jabatannya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan, Bupati Mesuji Bantah Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan
90% Warga Mesuji Belum Memiliki Buku Nikah, Kejaksaan Negeri Mesuji Gratiskan melalui Program Jabat Erat
KEJARI MESUJI SOSIALISASIKAN DAN KENALKAN WEBSITE HALO JPN
Universitas Saburai Jalin Silaturahmi dan Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
KPU Mesuji tetapkan Elfianah – Yugi Wicaksono sebagai paslon bupati dan calon bupati terpilih
Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Wow.. Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mesuji Gunakan Rompi Tersangka …
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:29 WIB

Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan, Bupati Mesuji Bantah Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan

Rabu, 10 September 2025 - 21:35 WIB

90% Warga Mesuji Belum Memiliki Buku Nikah, Kejaksaan Negeri Mesuji Gratiskan melalui Program Jabat Erat

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:05 WIB

KEJARI MESUJI SOSIALISASIKAN DAN KENALKAN WEBSITE HALO JPN

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:54 WIB

Universitas Saburai Jalin Silaturahmi dan Promosi PMB ke Pemkab Mesuji

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:33 WIB

Viral, Staf Perpustakaan Mendapat Puluhan Juta Rupiah Dari Anggaran Adventorial Diskominfo Mesuji .

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB