Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mesuji, Atmosfirnews.id
Kejaksaan Negeri Mesuji melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mesuji.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kajari Mesuji Sefran Haryadi, SH., MH., Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Kusnandarsyah, Danramil Simpang Pematang diwakili Sersan Roy Martin, perwakilan Kecamatan Mesuji, serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala.

Kajari Mesuji Sefran Haryadi, SH., MH. menjelaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas.

Baca Juga :  Universitas Saburai Jalin Silaturahmi dan Promosi PMB ke Pemkab Mesuji

“Bahwa kegiatan Ini bukan sekedar seremonial namun sebagai bukti transparansi dalam penanganan perkara pidana serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Kemal Pasha Zahrie, SH., MH menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 (empat belas) Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode bulan Juli sampai Desember tahun 2024 yang terdiri dari :
• Perkara Narkotika sebanyak 11 Perkara;
• Pencurian sebanyak 1 Perkara;
• Pembunuhan sebanyak 1 Perkara
• Penganiayaan 1 perkara

Baca Juga :  KEJARI MESUJI SOSIALISASIKAN DAN KENALKAN WEBSITE HALO JPN

Ada pun jenis barang bukti yang dilakukan pemusnahan berupa :
• Narkotika jenis shabu; (30 koma 696 gram) berikut bong/alat hisap shabu;
• Narkotika jenis extacy; (2 butir);
• Handphone beserta elektronik lainnya;
• Senjata Tajam jenis pisau dan golok; dan
• Pakaian;

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti antara lain dengan cara di blending, dibakar dan dipotong menggunakan grinda.

Kajari Mesuji memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan, Bupati Mesuji Bantah Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan
90% Warga Mesuji Belum Memiliki Buku Nikah, Kejaksaan Negeri Mesuji Gratiskan melalui Program Jabat Erat
KEJARI MESUJI SOSIALISASIKAN DAN KENALKAN WEBSITE HALO JPN
Universitas Saburai Jalin Silaturahmi dan Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Viral, Staf Perpustakaan Mendapat Puluhan Juta Rupiah Dari Anggaran Adventorial Diskominfo Mesuji .
KPU Mesuji tetapkan Elfianah – Yugi Wicaksono sebagai paslon bupati dan calon bupati terpilih
Wow.. Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mesuji Gunakan Rompi Tersangka …
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:29 WIB

Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan, Bupati Mesuji Bantah Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan

Rabu, 10 September 2025 - 21:35 WIB

90% Warga Mesuji Belum Memiliki Buku Nikah, Kejaksaan Negeri Mesuji Gratiskan melalui Program Jabat Erat

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:05 WIB

KEJARI MESUJI SOSIALISASIKAN DAN KENALKAN WEBSITE HALO JPN

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:54 WIB

Universitas Saburai Jalin Silaturahmi dan Promosi PMB ke Pemkab Mesuji

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:33 WIB

Viral, Staf Perpustakaan Mendapat Puluhan Juta Rupiah Dari Anggaran Adventorial Diskominfo Mesuji .

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB