
Mesuji, Atmosfirnews.id
Kejaksaan Negeri Mesuji melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mesuji.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kajari Mesuji Sefran Haryadi, SH., MH., Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Kusnandarsyah, Danramil Simpang Pematang diwakili Sersan Roy Martin, perwakilan Kecamatan Mesuji, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala.
Kajari Mesuji Sefran Haryadi, SH., MH. menjelaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas.
“Bahwa kegiatan Ini bukan sekedar seremonial namun sebagai bukti transparansi dalam penanganan perkara pidana serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Kemal Pasha Zahrie, SH., MH menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 (empat belas) Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode bulan Juli sampai Desember tahun 2024 yang terdiri dari :
• Perkara Narkotika sebanyak 11 Perkara;
• Pencurian sebanyak 1 Perkara;
• Pembunuhan sebanyak 1 Perkara
• Penganiayaan 1 perkara
Ada pun jenis barang bukti yang dilakukan pemusnahan berupa :
• Narkotika jenis shabu; (30 koma 696 gram) berikut bong/alat hisap shabu;
• Narkotika jenis extacy; (2 butir);
• Handphone beserta elektronik lainnya;
• Senjata Tajam jenis pisau dan golok; dan
• Pakaian;
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti antara lain dengan cara di blending, dibakar dan dipotong menggunakan grinda.
Kajari Mesuji memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik.
Penulis : Redaksi



