Wow.. Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mesuji Gunakan Rompi Tersangka …

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mesuji, Atmosfirnews.id
Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kab. Mesuji, Herawati, S. SKM (HS) sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi atas Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mesuji, Kamis (19/12)

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024, menetapkan HS selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mesuji sebagai tersangka, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mesuji,

Dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Kemudian tersangka diantar langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandar Lampung menggunkan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji.

Tersangka ditahan karena keterlibatannya dalam Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, penyuluh KB tahun anggaran 2020, yang melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan, Bupati Mesuji Bantah Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan

Bahwa akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah sebesar Rp.1.524.754.920 (satu milyard lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Baca Juga :  Viral, Staf Perpustakaan Mendapat Puluhan Juta Rupiah Dari Anggaran Adventorial Diskominfo Mesuji .

Kasi Pidsus mengungkapkan bahwa setelah melaksanakan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya 38 orang Saksi dan 1 orang Ahli serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPKBP3A) Kab. Mesuji T.A 2020 tanggal 12 Desember 2024.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan, Bupati Mesuji Bantah Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan
90% Warga Mesuji Belum Memiliki Buku Nikah, Kejaksaan Negeri Mesuji Gratiskan melalui Program Jabat Erat
KEJARI MESUJI SOSIALISASIKAN DAN KENALKAN WEBSITE HALO JPN
Universitas Saburai Jalin Silaturahmi dan Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Viral, Staf Perpustakaan Mendapat Puluhan Juta Rupiah Dari Anggaran Adventorial Diskominfo Mesuji .
KPU Mesuji tetapkan Elfianah – Yugi Wicaksono sebagai paslon bupati dan calon bupati terpilih
Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:29 WIB

Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan, Bupati Mesuji Bantah Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan

Rabu, 10 September 2025 - 21:35 WIB

90% Warga Mesuji Belum Memiliki Buku Nikah, Kejaksaan Negeri Mesuji Gratiskan melalui Program Jabat Erat

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:05 WIB

KEJARI MESUJI SOSIALISASIKAN DAN KENALKAN WEBSITE HALO JPN

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:54 WIB

Universitas Saburai Jalin Silaturahmi dan Promosi PMB ke Pemkab Mesuji

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:33 WIB

Viral, Staf Perpustakaan Mendapat Puluhan Juta Rupiah Dari Anggaran Adventorial Diskominfo Mesuji .

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB