Setubuhi Dua Anak Tiri, Pensiunan PNS di Bandar Lampung Ditangkap

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap KA (66), Warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap kedua anak tirinya. Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku sejak kedua korban berusia 5 dan 7 tahun.

Hal ini terungkap usai ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024 dan kedua korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada ibu kandungnya.

“Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga :  Pjs. Walikota Ajak Kadis Pertanian Tengok RPH Di Way Laga, Ngerii...

Peristiwa ini dilaporkan ke Polisi pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban.

Pensiunan PNS ini ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025) di rumahnya, kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009 dimana kedua korban saat itu berusia 7 tahun dan 5 tahun.

Kedua korban merupakan kakak adik.

Dihadapan petugas, hal ini dilakukan lantaran kedua korban kerap mandi telanjang diruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.

Baca Juga :  Operasi Zebra Krakatau: 1.179 Pengendara Ditindak di Bandar Lampung

Tak hanya itu, pelaku beralasan karena sang istri jarang pulang ke rumah.

“Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi
HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa
Rayakan HUT RI ke-81, Warga RT 03 Pulau Bawean III Sukarame 1 Aktif Berkarya dan Berinovasi
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Dari Instruksi ke Aksi, Kacabdin Wilayah II Gerakkan Sekolah di Tiga Kabupaten Hadapi TKA 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:18 WIB

HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru