Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menyoroti aksi pemblokiran perlintasan rel oleh warga di wilayah Garuntang, Panjang, Bandar Lampung.

Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan pengelolaan perlintasan rel kereta api sebidang pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah (pusat/daerah), melalui Balai Pengelola Perkeretaapian (BPT) dan PT KAI dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) sesuai dengan wilayahnya.

“Pada prinsipnya perlintasan rel itu kewenangannya bisa  di pusat,  melalui Balai maupun KAI, bisa juga pemerintah daerah. Prosesnya harus melalui  musyawarah  atau evaluasi yang melibatkan lintas sektor atau stake holder terkait, hasilnya kemudian dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk diajukan ke kementerian terkait ,” kata dia.

Baca Juga :  Dilantik Marindo, Ganjar - Syaifullah Tukar Posisi

Terkait kejadian blokade perlintasan di Ketapang atau Garuntang, Socrat menegaskan bahwa keselamatan saat melintasi rel menjadi tanggung jawab bersama, terutama di perlintasan yang belum memiliki palang pintu.

“Kalau melintasi rel kereta api itu wajib berhenti, lihat kanan dan kiri. Karena memang masih banyak perlintasan yang belum berpalang,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah membantu menempatkan petugas penjagaan di sejumlah titik perlintasan untuk meningkatkan keselamatan.

Beberapa lokasi yang saat ini mendapat bantuan penjagaan dari Dishub di antaranya wilayah Komarudin, Bumi Manti, Sonokeling, dan Kuala Ketapang.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polresta Bandar Lampung Tebar Ribuan Benih Ikan

“Memang itu bukan kewajiban kami, tapi bentuk bantuan. Karena jangkauan pusat luas, jadi daerah ikut membantu, tentu dengan izin dan koordinasi,” katanya.

Dishub juga membuka kemungkinan penambahan titik penjagaan pasca kejadian blokade tersebut, namun keputusan akan diambil setelah melalui evaluasi bersama Balai Pengelola Perkeretaapian.

“Kita tidak bisa langsung, harus izin dulu dengan Balai. Nanti kita evaluasi bersama, tidak menutup kemungkinan ada penambahan titik,” tambahnya.

Untuk tahun 2026, lanjut Socrat, belum ada rencana penambahan penjagaan perlintasan karena masih menunggu hasil evaluasi dan rapat koordinasi dengan pihak terkait.

Berita Terkait

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Berita Terbaru