
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Fakta baru terungkap dalam proses hukum yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Di balik sorotan publik terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, muncul detail menarik terkait kendaraan terakhir yang digunakan sebelum ia dibawa menggunakan mobil tahanan.
Sebelumnya, beredar luas di berbagai pemberitaan bahwa Arinal datang memenuhi panggilan Kejati Lampung dengan menggunakan mobil mewah jenis Alphard berwarna hitam. Namun, berdasarkan penelusuran dan pengamatan di lapangan, fakta tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Mobil terakhir yang ditumpangi Arinal sebelum akhirnya dipindahkan ke kendaraan tahanan ternyata bukan Alphard, melainkan mobil pribadi yang telah lama menjadi kendaraan favoritnya, yakni Toyota Innova Reborn berpelat nomor B 56 ARD.
Kendaraan tersebut bukanlah mobil biasa bagi Arinal. Dalam sejumlah kesempatan, mobil itu kerap digunakan saat menjalankan aktivitas kedinasan hingga kegiatan kampanye pada masa pencalonannya sebagai gubernur. Pelat nomor “B 56 ARD” sendiri disebut memiliki makna personal, yang merujuk pada Tahun kelahirannya.
“Memang selama ini beliau lebih sering menggunakan kendaraan itu, baik saat bertugas maupun dalam aktivitas lainnya. Itu mobil yang sudah lama melekat dengan beliau,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis, (30/4/2026).
Fakta ini sekaligus menepis asumsi publik yang mengaitkan kehadiran Arinal dengan kendaraan mewah saat memenuhi panggilan penyidik.
Justru, dalam momen krusial menghadapi proses hukum, ia disebut masih menggunakan kendaraan yang telah lama menjadi bagian dari kesehariannya.
Di sisi lain, perhatian publik juga mengarah pada proses penahanan Arinal di rumah tahanan. Sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum dan pengelola rutan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan kepala daerah tersebut.
“Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk dalam proses penahanan di rutan,” ujar seorang pengamat hukum di Bandar Lampung.
Hingga kini, proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.



