Pedagang Buah di Bandar Lampung Ditangkap Gegara Setubuhi Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial AS (29) yang merupakan seorang pedagang buah, dengan korban anak dibawah umur berinisial A (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara mengatakan, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat (29/11/2024) lalu, di kosan pelaku yang berada di Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku AS membawa korban ke kosannya yang berada di Perumnas Way Kandis,” Kata Kanit PPA, Iptu Edy Shabara, Senin (2/11/2024).

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Lampung Diduga Rekayasa Kasus BBM Oplosan Milik Pertamina Panjang

Dia menjelaskan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online. Usai berkenalan, kedua kemudian bertemu lalu korban diajak pelaku ke kamar kos.

“Modusnya kenalan melalui aplikasi kencan pada Kamis 28 November 2024, dari sana mulai percakapan dan berlanjut ke WhatsApp, lalu mereka ketemu pada Jumat 29 November 2024,” ucap dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali terhadap korban. “Korban dibujuk rayu sempat minum anggur merah baru disetubuhi pelaku di rumah kontrakan sebanyak 5 kali,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Lampung, Perkuat Sinergitas Antar-Instansi

Menurut Edy, kasus tersebut terungkap berawal orang tua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah.

“Orang tuanya mencari keberadaan anaknya, diketahui anak ini berada dikosan atau kontrakan dan dijemput oleh orang tuanya. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung,” sebutnya.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng
Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Berita Terbaru