Pedagang Buah di Bandar Lampung Ditangkap Gegara Setubuhi Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial AS (29) yang merupakan seorang pedagang buah, dengan korban anak dibawah umur berinisial A (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara mengatakan, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat (29/11/2024) lalu, di kosan pelaku yang berada di Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku AS membawa korban ke kosannya yang berada di Perumnas Way Kandis,” Kata Kanit PPA, Iptu Edy Shabara, Senin (2/11/2024).

Baca Juga :  Rektor Baru Universitas Malahayati Dideklarasikan, Istri Sah Rusli Bintang Lakukan Penolakan

Dia menjelaskan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online. Usai berkenalan, kedua kemudian bertemu lalu korban diajak pelaku ke kamar kos.

“Modusnya kenalan melalui aplikasi kencan pada Kamis 28 November 2024, dari sana mulai percakapan dan berlanjut ke WhatsApp, lalu mereka ketemu pada Jumat 29 November 2024,” ucap dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali terhadap korban. “Korban dibujuk rayu sempat minum anggur merah baru disetubuhi pelaku di rumah kontrakan sebanyak 5 kali,” jelasnya.

Baca Juga :  Harapan Dan Masukan Untuk Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Di Provinsi Lampung

Menurut Edy, kasus tersebut terungkap berawal orang tua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah.

“Orang tuanya mencari keberadaan anaknya, diketahui anak ini berada dikosan atau kontrakan dan dijemput oleh orang tuanya. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung,” sebutnya.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu
Lurah Tanjung Agung Raya Sampaikan Klarifikasi Terkait Kronologi Insiden dan Dugaan Pengancaman Antarwarga
Terseret Dugaan Makelar Jabatan, Kakak Kepala Inspektorat Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung
Kabur Dari Tanggung Jawab! Kabag Kesra Balam Sok Sibuk Saat di Konfirmasi Terkait Skandal Umrah Rp38 Juta
Mengusung Nama Lampung, Satelit Ini Ternyata Bukan Milik Pemerintah Provinsi
Mengusung Nama Lampung, Satelit Ini Ternyata Bukan Milik Pemerintah Provinsi
Di Atas Harga Pasar, Biaya Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Rp38 Juta per Jamaah Dipertanyakan
Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Lurah Tanjung Agung Raya Sampaikan Klarifikasi Terkait Kronologi Insiden dan Dugaan Pengancaman Antarwarga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terseret Dugaan Makelar Jabatan, Kakak Kepala Inspektorat Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Kabur Dari Tanggung Jawab! Kabag Kesra Balam Sok Sibuk Saat di Konfirmasi Terkait Skandal Umrah Rp38 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Mengusung Nama Lampung, Satelit Ini Ternyata Bukan Milik Pemerintah Provinsi

Berita Terbaru