Pedagang Buah di Bandar Lampung Ditangkap Gegara Setubuhi Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial AS (29) yang merupakan seorang pedagang buah, dengan korban anak dibawah umur berinisial A (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara mengatakan, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat (29/11/2024) lalu, di kosan pelaku yang berada di Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku AS membawa korban ke kosannya yang berada di Perumnas Way Kandis,” Kata Kanit PPA, Iptu Edy Shabara, Senin (2/11/2024).

Baca Juga :  PERINGATAN HAKORDIA 2024, KEJATI LAMPUNG GELAR FGD DENGAN BUMN & BUMD SE-LAMPUNG BERSAMA BERANTAS KORUPSI MELALUI PERBAIKAN TATA KELOLA

Dia menjelaskan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online. Usai berkenalan, kedua kemudian bertemu lalu korban diajak pelaku ke kamar kos.

“Modusnya kenalan melalui aplikasi kencan pada Kamis 28 November 2024, dari sana mulai percakapan dan berlanjut ke WhatsApp, lalu mereka ketemu pada Jumat 29 November 2024,” ucap dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali terhadap korban. “Korban dibujuk rayu sempat minum anggur merah baru disetubuhi pelaku di rumah kontrakan sebanyak 5 kali,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Jeep Willys Eks Perang Dunia II Curi Perhatian di HUT ke-344 Bandar Lampung, Panglima Gun: Semangat Kebersamaan Harus Terus Hidup

Menurut Edy, kasus tersebut terungkap berawal orang tua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah.

“Orang tuanya mencari keberadaan anaknya, diketahui anak ini berada dikosan atau kontrakan dan dijemput oleh orang tuanya. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung,” sebutnya.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Laskar Lampung Bentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota Way Halim
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB