Pedagang Buah di Bandar Lampung Ditangkap Gegara Setubuhi Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial AS (29) yang merupakan seorang pedagang buah, dengan korban anak dibawah umur berinisial A (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara mengatakan, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat (29/11/2024) lalu, di kosan pelaku yang berada di Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku AS membawa korban ke kosannya yang berada di Perumnas Way Kandis,” Kata Kanit PPA, Iptu Edy Shabara, Senin (2/11/2024).

Baca Juga :  Kapolda Lampung: Ibadah Ramadan Bentuk Keimanan dan Kesadaran Takdir Allah

Dia menjelaskan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online. Usai berkenalan, kedua kemudian bertemu lalu korban diajak pelaku ke kamar kos.

“Modusnya kenalan melalui aplikasi kencan pada Kamis 28 November 2024, dari sana mulai percakapan dan berlanjut ke WhatsApp, lalu mereka ketemu pada Jumat 29 November 2024,” ucap dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali terhadap korban. “Korban dibujuk rayu sempat minum anggur merah baru disetubuhi pelaku di rumah kontrakan sebanyak 5 kali,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasi Zebra Krakatau: 1.179 Pengendara Ditindak di Bandar Lampung

Menurut Edy, kasus tersebut terungkap berawal orang tua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah.

“Orang tuanya mencari keberadaan anaknya, diketahui anak ini berada dikosan atau kontrakan dan dijemput oleh orang tuanya. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung,” sebutnya.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Zero Truk ODOL Di Jalan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni
Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung
Kemenag Bandar Lampung Hadir Langsung Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Satiman, Jamaah Haji Asal Bandar Lampung
Turnamen Catur Piala Kapolda Lampung Mulai Dibuka Pendaftaran Hari Ini
Universitas Saburai Dorong Peningkatan SDM Lewat Kolaborasi Digitalisasi PMB Dengan Bank Lampung
Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH
Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban
Kuliah S2 Hukum di Universitas Saburai: Akreditasi Baik Sekali, Fasilitas Lengkap, Lulusan Berkualitas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:22 WIB

Zero Truk ODOL Di Jalan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42 WIB

Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:34 WIB

Kemenag Bandar Lampung Hadir Langsung Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Satiman, Jamaah Haji Asal Bandar Lampung

Rabu, 11 Juni 2025 - 05:09 WIB

Turnamen Catur Piala Kapolda Lampung Mulai Dibuka Pendaftaran Hari Ini

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:49 WIB

Universitas Saburai Dorong Peningkatan SDM Lewat Kolaborasi Digitalisasi PMB Dengan Bank Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung

Kamis, 12 Jun 2025 - 13:42 WIB