Ditreskrimsus Polda Lampung Diduga Rekayasa Kasus BBM Oplosan Milik Pertamina Panjang

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDAR LAMPUNG – Atmosfirnews.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dicampur dengan minyak mentah pada Rabu 7 Mei 2025.

Keduanya yaitu sopir dan kenek truk tangki tersebut. Mereka diduga terlibat langsung dalam pengoplosan BBM jenis pertalite dengan minyak mentah yang dikirim ke sejumlah SPBU yang ada di Provinsi Lampung.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang didapat Ketik.co.id, dalam kasus tersebut Ditreskrimsus Polda Lampung diduga merekayasa tempat kejadian perkara.

Hal tersebut dikarenakan kendaraan tangki merah putih tersebut ditangkap di salah satu gudang penimbunan BBM yang berada di Wilayah PJR By Pass Jalan Lintas Sumatera arah Kecamatan Panjang.

Seminggu sebelum dilakukan konferensi pers, Ditreskrimsus Polda Lampung sempat menahan kendaraan tangki bantuan pertamina biru putih di SPBU Tamin Kota Bandar Lampung dan diamankan di daerah penimbunan milik seseorang berinisial Y yang berada di Untung Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi, kendaraan batuan Pertamina Panjang Tangki Biru Putih tersebut dilepas. Sementara yang dirilis Ditreskrimsus Polda Lampung di gedung GSG Persisi pada Rabu 7 Mei 2025 hanya kendaraan merah putih milik PT Racmad Putra.

Baca Juga :  Pengurus BWI Bandar Lampung Periode 2026–2029 Dikukuhkan, Pemkot Dorong Wakaf Produktif

Rekayasa ini dilakukan diduga lantaran ada oknum aparat dan pejabat Pertamina Panjang yang terlibat.

Sumber Ketik.co.id yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, modus oplosan Pertalite dengan minyak mentah melalui kendaraan Merah Putih milik Pertamina Panjang telah berlangsung lama. Sudah sering dilakukan oleh para sopir dengan melibatkan oknum aparat dan pihak Pertamina Panjang.

Bahkan, hal tersebut telah menjadi rahasia umum masyarakat, terlebih para mafia penimbunan BBM yang ada di Provinsi Lampung. Sumber yang sama menyebut praktik itu diatur oleh seorang pecatan Polri dengan inisial W yang bekerja sama dengan oknum Pertamina Panjang.

Dengan modus operandi mobil tangki yang tinggal setengah keluar dari SPBU, lalu masuk ke gudang gudang pengepul minyak mentah di beberapa titik dan kemudian dioplos sesuai isi tangki, lalu melanjutkan ke SPBU yang sudah memiliki kontrak perjanjian.

“Yang mengatur semua itu adalah W, untuk ke gudang-gudang pengepul BBM milik oknum aparat dan sipil yang ada di Bandar Lampung untuk diisi ke SPBU yang sudah ada deal,” jelas sumber Ketik.co.id lewat sambungan telepon yang mewantu-wanti namanya untuk tidak disebutkan.

Baca Juga :  Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Dia melanjutkan, sekitar dua bulan lalu, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap kendaraan tangki merah putih milik PT Racmad Putra di salah satu gudang pengepul BBM yang berada di sekitar wilayah PJR milik inisial S.

Dan sekitar beberapa hari sebelum konferensi pers, Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengamankan tangki bantuan biru putih di gudang salah satu wilayah untung milik inisial Y.

“Itu tangki merah putih diamankan di gudang milik S, sedangkan sebelum rilis mereka sempat menahan kendaraan biru putih di gudang milik inisal B karena ditolak oleh SPBU yang ada ditamin Kota Bandar Lampung,” jelasnya lagi.

Ketik.co.id menghubungi AKP Setya Budi, Kanit Ditreskrimsus Polda Lampung untuk meminta konfirmasi. Namun, dia menyebut ternyata telah dipindahtugaskan ke Polsek Natar dan enggan memberikan keterangan.

“Mohon maaf om, saya sudah pindah mutasi tidak di krimsus lagi. Sementara silahkan hubungi pengganti sementara saya Iptu Tedi,” jelasnya dalam pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, saat Iptu Tedi dihubungi belum memberikan respons. Upaya konfirmasi ke Iptu Tedi maupun pihak Ditreskrimsus Polda Lampung masing terus dilakukan sampai berita ini naik tayang.
(Dikutip dari ketik.co.id)

Berita Terkait

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Rapor Merah Prabowo-Gibran, Aliansi Lampung Melawan Gugat Karhutla hingga BBM
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal

Berita Terbaru