Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Terlibat Penembakan, Ketua Gepak: Ini Pelanggaran Pidana

- Jurnalis

Minggu, 7 Juli 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Wahyudi, Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), menyatakan keprihatinannya terkait pernyataan ketua DPD Partai Gerindra mengenai insiden penembakan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah, bahwa peristiwa itu musibah.

Wahyudi menegaskan bahwa tindakan menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah pelanggaran pidana serius, bukan sekadar musibah, hal itu disampaikannya pada Minggu (7/7/2024).

“Saya menentang keras pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra. Bagaimana mungkin masyarakat sipil menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal bahkan menelan korban dikatakan sebagai musibah? Jelas ini merupakan pelanggaran pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Wahyudi.

Wahyudi juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra saat ini sedang tinggi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar tindakan segelintir oknum tidak menggerus elektabilitas partai tersebut.

“Kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra sedang dalam posisi teratas. Jangan sampai karena perbuatan segelintir oknum, elektabilitas partai ini terganggu. Biarlah proses hukum berjalan, dan tugas partai adalah mengawal supremasi hukum yang sedang dilakukan oleh Polri agar berjalan lancar dan berdampak positif ke depan,” tambah Wahyudi.

Ia juga menegaskan bahwa kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi atau dibela, karena hal itu akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan.

Baca Juga :  Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu

“Bahaya ini saya katakan, sebaiknya kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi apalagi dibela, karena akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan,” tegasnya.

Wahyudi juga berharap Polri, khususnya Polda Lampung, terus mengedukasi masyarakat soal bahaya undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Kita sama-sama kawal, buktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan ke depan tidak ada lagi masyarakat sipil yang bisa seenaknya menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata api,” ujarnya penuh harap.

Insiden yang dimaksud terjadi pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) melepaskan tembakan saat menghadiri pesta pernikahan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Tembakan tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar.

Dalam pernyataannya, Wahyudi juga mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Gepak Desak Kejati Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

“Sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Wahyudi.

Ia juga menekankan pentingnya operasi penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

“Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka,” pungkas Wahyudi.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum pejabat daerah. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Partai Gerindra, sebagai salah satu partai besar di Indonesia, diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam mengawal supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks ini, partai politik dan aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Edukasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan
Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344
Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu
Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa
Diduga Tipu Investasi Dapur MBG Rp300 Juta, Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41
Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:04 WIB

Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:46 WIB

Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:01 WIB

Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB