Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Dugaan pungutan terhadap sopir angkutan batu bara yang masuk ke Lampung mencuat. Setiap armada disebut diminta membayar Rp2,3 juta.

Uang tersebut disebut ditransfer ke rekening atas nama Hendra Suyetno alias Bajil. Sejumlah sopir dikabarkan memiliki bukti transfer dengan nominal yang sama.

Informasi yang diperoleh menyebut pungutan itu diberlakukan bagi sopir armada batu bara yang melakukan perjalanan menuju Lampung. Sopir disebut harus membayar sebelum melanjutkan perjalanan.

Nilainya Rp2,3 juta untuk satu armada.

Jika pungutan tersebut benar dilakukan terhadap banyak kendaraan, uang yang terkumpul bisa mencapai miliaran rupiah. Jumlah pastinya tentu harus dihitung berdasarkan jumlah armada dan transaksi yang ada.

Tak hanya soal pungutan. Aktivitas angkutan batu bara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penggunaan surat jalan yang dipersoalkan legalitasnya.

Surat jalan itu disebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp800 ribu. Nama PT Tubaba Jaya Putra ikut disebut dalam informasi mengenai surat jalan tersebut, dengan Hendra Suyetno alias Bajil disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan itu.

Baca Juga :  Personel Polwan Satuan Brimob Polda Lampung Raih Prestasi dengan Menjuarai Kejuaraan Pencak Silat Piala Menpora RI Tahun 2024.

Dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen.

Termasuk mencocokkan surat jalan yang digunakan armada dengan asal batu bara, tujuan pengiriman dan pihak yang menerbitkannya.

Sebab, informasi lain yang muncul menyebut batu bara yang diangkut menuju Lampung diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Jika benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas dugaan pungutan kepada sopir. Ada dugaan rantai pengangkutan batu bara ilegal yang melibatkan dokumen perjalanan dan pembayaran tertentu.

Bukti transfer Rp2,3 juta menjadi salah satu bagian yang penting untuk ditelusuri. Dari transaksi tersebut, aparat dapat mengetahui siapa pengirimnya, kapan uang dikirim, rekening tujuan dan berapa kali transaksi serupa dilakukan.

Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap surat jalan yang disebut dihargai Rp800 ribu.

Apakah surat tersebut merupakan dokumen resmi, siapa yang menerbitkan, untuk armada mana digunakan, serta apakah batu bara yang diangkut memiliki dokumen asal yang sah.

Sopir sebagai pengguna kendaraan tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa apabila memang ditemukan pelanggaran. Pihak yang mengatur perjalanan, menyediakan dokumen dan menerima pembayaran juga perlu dimintai keterangan.

Baca Juga :  Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Apalagi, dugaan setoran Rp2,3 juta disebut memiliki jejak transaksi perbankan.

Nama Hendra Suyetno alias Bajil menjadi sorotan karena rekeningnya disebut sebagai tujuan transfer dari para sopir. Karena itu, klarifikasi dari Hendra penting untuk menjelaskan penggunaan rekening tersebut dan hubungan transaksi dengan aktivitas angkutan batu bara.

Begitu juga dengan PT Tubaba Jaya Putra yang namanya disebut dalam persoalan surat jalan.

Sampai berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan pungutan, surat jalan Rp800 ribu dan batu bara ilegal tersebut masih memerlukan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Hendra Suyetno alias Bajil maupun pihak PT Tubaba Jaya Putra juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut.

Jika bukti transfer dan dokumen yang dimiliki para sopir benar, kasus ini patut dibuka secara terang. Bukan hanya menghitung berapa uang yang dipungut dari setiap truk, tetapi juga menelusuri siapa yang mengatur, siapa yang menerima, dan dari mana batu bara yang dibawa ke Lampung tersebut berasal.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : ***

Berita Terkait

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Aset Rp1,7 Miliar Diduga Jadi Objek Sewaan, IWO Pertanyakan Pengawasan Dinas Pertanian Lampung Timur 2026
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Kamis, 5 November 2026 - 09:52 WIB

Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam

Kamis, 5 November 2026 - 09:44 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi

Berita Terbaru