Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Pemanggilan terhadap sejumlah lembaga pendidikan, sekolah, puskesmas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Way Kanan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan di kalangan aparatur pemerintahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pihak mengaku menerima pemanggilan melalui aplikasi WhatsApp tanpa disertai surat panggilan resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta tertib administrasi dalam mekanisme pemanggilan. Senin (20/7).

Di tengah perhatian publik terhadap berbagai pemberitaan mengenai Kejaksaan di tingkat nasional, termasuk kasus yang melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Agung, situasi di Kabupaten Way Kanan turut menjadi sorotan masyarakat. Namun demikian, persoalan di Way Kanan merupakan isu yang berbeda dan perlu dilihat berdasarkan fakta serta prosedur yang berlaku.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Mereka berharap terdapat penjelasan resmi mengenai status pemanggilan, apakah dalam rangka klarifikasi, penyelidikan, atau proses hukum lainnya. Kejelasan ini dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah, puskesmas, maupun OPD.

Baca Juga :  Angkon Muakhi, Pangdam XXI/Radin Inten Kristomei Sianturi Resmi Sandang Gelar Raja Satria Negara

Pertanyaan publik juga mengarah pada aspek kepastian hukum dan administrasi berdasarkan sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung mengenai Kode Perilaku Jaksa, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara pemanggilan dalam proses pidana.

Menurut sejumlah sumber, pemanggilan yang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat resmi berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi kepala sekolah, kepala puskesmas, maupun pejabat OPD yang harus mempertanggungjawabkan setiap aktivitas kedinasannya.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Way Kanan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga :  BANJIR BANDAR LAMPUNG: BENCANA KEBIJAKAN YANG DIRESTUI PELANGGARAN STRUKTURAL

Apabila memang pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah, masyarakat juga berharap seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung asas kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dan tertib administrasi, sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan permohonan klarifikasi dan pengawasan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia agar diperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pemanggilan yang diterapkan di Kabupaten Way Kanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemanggilan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan.(**)

Berita Terkait

PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat
Sah Secara Aklamasi, WFS Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung Periode 2026–2031
Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu
Dikaitkan dengan Peralihan Lahan Ryacudu, Sekdaprov Marindo Tegaskan Tak Ada Perubahan Aset
Lurah Tanjung Agung Raya Sampaikan Klarifikasi Terkait Kronologi Insiden dan Dugaan Pengancaman Antarwarga
Rp1,3 Triliun Diduga Raib, 13 Penambang Emas Ilegal Way Kanan Hanya Divonis 1 Tahun, “Bos Besar” Tak Tersentuh
Diduga Langgar GSB, Bangunan Point Coffee di Area Parkir Indomaret Jalan Kartini Disorot, Pemkot Balam Diminta Tindak Tegas
Mengusung Nama Lampung, Satelit Ini Ternyata Bukan Milik Pemerintah Provinsi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06 WIB

PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Dikaitkan dengan Peralihan Lahan Ryacudu, Sekdaprov Marindo Tegaskan Tak Ada Perubahan Aset

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Lurah Tanjung Agung Raya Sampaikan Klarifikasi Terkait Kronologi Insiden dan Dugaan Pengancaman Antarwarga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Rp1,3 Triliun Diduga Raib, 13 Penambang Emas Ilegal Way Kanan Hanya Divonis 1 Tahun, “Bos Besar” Tak Tersentuh

Berita Terbaru

Berita Utama

ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 16:36 WIB

Bandar Lampung

Baru Terpilih, WFS Gercep Gandeng OJK Perkuat Ekonomi Desa

Senin, 10 Agu 2026 - 13:25 WIB