Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Pemanggilan terhadap sejumlah lembaga pendidikan, sekolah, puskesmas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Way Kanan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan di kalangan aparatur pemerintahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pihak mengaku menerima pemanggilan melalui aplikasi WhatsApp tanpa disertai surat panggilan resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta tertib administrasi dalam mekanisme pemanggilan. Senin (20/7).

Di tengah perhatian publik terhadap berbagai pemberitaan mengenai Kejaksaan di tingkat nasional, termasuk kasus yang melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Agung, situasi di Kabupaten Way Kanan turut menjadi sorotan masyarakat. Namun demikian, persoalan di Way Kanan merupakan isu yang berbeda dan perlu dilihat berdasarkan fakta serta prosedur yang berlaku.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Mereka berharap terdapat penjelasan resmi mengenai status pemanggilan, apakah dalam rangka klarifikasi, penyelidikan, atau proses hukum lainnya. Kejelasan ini dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah, puskesmas, maupun OPD.

Baca Juga :  Terungkap Di Persidangan PN Palembang, Dua Supir Pengangkut BBM Ilegal Sebut Diperintah Bambang, Pemilik Gudang BBM Ilegal Di Natar

Pertanyaan publik juga mengarah pada aspek kepastian hukum dan administrasi berdasarkan sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung mengenai Kode Perilaku Jaksa, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara pemanggilan dalam proses pidana.

Menurut sejumlah sumber, pemanggilan yang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat resmi berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi kepala sekolah, kepala puskesmas, maupun pejabat OPD yang harus mempertanggungjawabkan setiap aktivitas kedinasannya.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Way Kanan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga :  TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Open Ship di Lampung, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Apabila memang pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah, masyarakat juga berharap seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung asas kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dan tertib administrasi, sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan permohonan klarifikasi dan pengawasan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia agar diperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pemanggilan yang diterapkan di Kabupaten Way Kanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemanggilan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan.(**)

Berita Terkait

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran
Ketua DPRD Lampung Selatan: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Membangun Generasi Emas Indonesia
Dosen STAI Ibnu Rusyd: Sinergi Orang Tua Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:49 WIB

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:46 WIB

Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB