Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Pemanggilan terhadap sejumlah lembaga pendidikan, sekolah, puskesmas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Way Kanan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan di kalangan aparatur pemerintahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pihak mengaku menerima pemanggilan melalui aplikasi WhatsApp tanpa disertai surat panggilan resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta tertib administrasi dalam mekanisme pemanggilan. Senin (20/7).

Di tengah perhatian publik terhadap berbagai pemberitaan mengenai Kejaksaan di tingkat nasional, termasuk kasus yang melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Agung, situasi di Kabupaten Way Kanan turut menjadi sorotan masyarakat. Namun demikian, persoalan di Way Kanan merupakan isu yang berbeda dan perlu dilihat berdasarkan fakta serta prosedur yang berlaku.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Mereka berharap terdapat penjelasan resmi mengenai status pemanggilan, apakah dalam rangka klarifikasi, penyelidikan, atau proses hukum lainnya. Kejelasan ini dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah, puskesmas, maupun OPD.

Baca Juga :  Memprediksi Ekonomi Lampung Triwulan II 2024 Melalui Penyelenggaraan PRL yang Buruk

Pertanyaan publik juga mengarah pada aspek kepastian hukum dan administrasi berdasarkan sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung mengenai Kode Perilaku Jaksa, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara pemanggilan dalam proses pidana.

Menurut sejumlah sumber, pemanggilan yang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat resmi berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi kepala sekolah, kepala puskesmas, maupun pejabat OPD yang harus mempertanggungjawabkan setiap aktivitas kedinasannya.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Way Kanan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur

Apabila memang pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah, masyarakat juga berharap seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung asas kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dan tertib administrasi, sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan permohonan klarifikasi dan pengawasan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia agar diperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pemanggilan yang diterapkan di Kabupaten Way Kanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemanggilan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan.(**)

Berita Terkait

Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Lanjut
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Predikat Terbaik RPL JPT Madya
Terima SP3, Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran
Krakatau Raya Resmi Jadi Korda IJTI, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lamsel-Lamtim
KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Lanjut

Rabu, 16 September 2026 - 09:55 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Predikat Terbaik RPL JPT Madya

Selasa, 15 September 2026 - 07:41 WIB

Terima SP3, Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

Selasa, 15 September 2026 - 07:08 WIB

Krakatau Raya Resmi Jadi Korda IJTI, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lamsel-Lamtim

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB