Oleh: Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H.
Dalam teori negara hukum (rechtstaat), kekuasaan publik tidak hanya diukur dari legitimasi kewenangannya, tetapi juga dari cara kewenangan itu dijalankan. Negara hukum menolak penggunaan kekuasaan yang melampaui batas, sekalipun dilakukan atas nama kepentingan umum, moralitas, atau pengawasan.
Profesor hukum tata negara A.V. Dicey menyebutnya sebagai rule of law, yaitu prinsip bahwa seluruh tindakan penguasa harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak individu. Sementara dalam teori due process of law, setiap tindakan yang dilakukan oleh institusi negara harus memperhatikan prosedur yang adil, proporsional, dan menghormati martabat manusia.
Di atas semua itu, terdapat satu prinsip universal yang menjadi fondasi peradaban hukum modern, yakni presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang bersalah hanya karena adanya dugaan, opini publik, atau penilaian moral yang berkembang di tengah masyarakat.
Prinsip ini menjadi penting untuk diletakkan di awal pembahasan, sebab perdebatan yang sedang berkembang di Kabupaten Gowa sesungguhnya bukan semata-mata mengenai dugaan perselingkuhan. Perdebatan yang sesungguhnya adalah tentang bagaimana negara dan lembaga politik memperlakukan sebuah dugaan yang belum memiliki kepastian hukum.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menginterupsi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD berhak meminta keterangan, mengumpulkan informasi, dan melakukan klarifikasi terhadap suatu persoalan yang dianggap berkaitan dengan kepentingan publik.
Tidak ada persoalan dengan fungsi pengawasan itu.
Yang menjadi persoalan adalah ketika pengawasan dilakukan terhadap materi yang menyangkut dugaan perselingkuhan dan kemudian diproses dalam forum yang terbuka.
Di sinilah letak persoalan hukumnya.
Perselingkuhan, benar atau tidak, adalah isu yang sangat sensitif. Ia menyentuh ruang paling privat dari kehidupan seseorang: relasi keluarga, nama baik, kehormatan, dan martabat pribadi. Lebih penting lagi, apa yang sedang dibahas saat ini masih berada dalam wilayah “dugaan”, bukan fakta hukum yang telah memperoleh kepastian melalui proses peradilan.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah sebuah dugaan yang belum terbukti layak dipertontonkan kepada publik melalui forum resmi negara?
Dalam perspektif hukum tata negara, setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus memenuhi prinsip kepentingan yang sah, kebutuhan yang mendesak, dan proporsionalitas. Artinya, pembukaan suatu informasi yang menyangkut kehidupan privat seseorang hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan publik yang nyata dan memiliki hubungan langsung dengan tujuan pengawasan yang hendak dicapai.
Jika hubungan tersebut tidak dapat dijelaskan secara terang, maka negara berpotensi melampaui batas kewenangannya.
Dalam teori proportionality principle, tindakan negara harus seimbang antara tujuan yang hendak dicapai dan risiko kerugian yang dapat ditimbulkan terhadap hak-hak warga negara.
Pertanyaannya kemudian: apakah sidang terbuka mengenai dugaan perselingkuhan merupakan tindakan yang proporsional?
Atau justru melahirkan risiko yang lebih besar daripada manfaat yang hendak dicapai?
Karena pada praktiknya, sidang terbuka di era digital tidak lagi berhenti di ruang rapat DPRD.
Setiap pernyataan dapat direkam.
Setiap gambar dapat dipotong.
Setiap informasi dapat ditransmisikan.
Dan setiap potongan informasi dapat membentuk opini publik yang menghukum seseorang jauh sebelum hukum berbicara.
Fenomena ini dalam kajian hukum modern dikenal sebagai trial by public opinion atau peradilan oleh opini publik. Seseorang dihukum secara sosial sebelum proses hukum menentukan apakah ia benar atau salah.
Padahal, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Norma konstitusi tersebut menegaskan bahwa negara bukan hanya dilarang merampas kebebasan warga negara, tetapi juga berkewajiban melindungi kehormatan dan martabat mereka.
Dengan demikian, ketika sebuah forum negara membuka dan mempertontonkan isu yang masih berupa dugaan dan menyangkut kehidupan privat seseorang, maka setidaknya terdapat potensi persoalan hukum yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, potensi pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kehormatan.
Kedua, potensi terjadinya pencemaran nama baik apabila terdapat pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang.
Ketiga, potensi gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum apabila pihak yang bersangkutan mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Keempat, potensi pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dan mentransmisikan informasi tersebut secara elektronik tanpa kehati-hatian.
Pasal 310 KUHP mengatur mengenai pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur mengenai fitnah apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.
Sementara itu, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan instrumen hukum terhadap perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.
Dari sisi hukum perdata, Pasal 1365 KUH Perdata membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum.
Tentu saja, apakah unsur-unsur tersebut terpenuhi atau tidak, merupakan wilayah pembuktian di hadapan penegak hukum dan pengadilan. Namun, potensi hukum tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja.
Inilah sebabnya mengapa negara hukum mengajarkan prinsip kehati-hatian.
Sebab tidak semua yang dapat diperdebatkan secara politik layak dipertontonkan secara terbuka.
Tidak semua yang menjadi perhatian publik otomatis kehilangan sifat privatnya.
Dan tidak semua dugaan dapat diperlakukan seolah-olah telah menjadi kebenaran.
Pada titik ini, kita perlu bertanya dengan jernih: apakah forum tersebut benar-benar dimaksudkan untuk mencari fakta yang berkaitan dengan kepentingan publik, atau tanpa disadari telah bergeser menjadi ruang penghakiman moral?
Sebab, lembaga politik bukanlah pengadilan.
DPRD bukan institusi yang diberi kewenangan untuk menentukan seseorang bermoral atau tidak bermoral.
Fungsi pengawasan tidak boleh berubah menjadi instrumen penghukuman sosial.
Mencari fakta adalah kewajiban.
Tetapi menjaga martabat manusia adalah perintah konstitusi.
Demokrasi memang membutuhkan transparansi. Namun, transparansi yang mengabaikan hak atas privasi dan asas praduga tak bersalah justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Pada akhirnya, kualitas sebuah demokrasi tidak diukur dari seberapa terbuka sebuah sidang dipertontonkan kepada publik, melainkan dari seberapa besar negara mampu menahan diri agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk mempermalukan warga negara sebelum hukum menyatakan mereka bersalah.
Sebab ketika sebuah dugaan diperlakukan sebagai kebenaran, maka yang sesungguhnya sedang diadili bukan hanya seseorang yang dituduh, melainkan juga prinsip-prinsip negara hukum itu sendiri.
Editor : duta allafia









