Laskar Lampung Laporkan Pengaduan Perusahaan yang Rusak Cagar Budaya di Lampung Utara

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Utara, Atmosfirnews.id

Beredar berita bahwa Keberadaan situs sejarah Masyarakat Adat Lampung, Cangok Ghaccak, terancam tergusur oleh aksi penambangan yang dilakukan oleh perusahaan di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara (Lampura).

Berita ini membuat Iwan Setiawan Alihasan Puncak, selaku Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Utara gerah. Bahkan, dirinya mengecam kegiatan eksplorasi tambang batu di wilayah makam Minak Triodeso yang merupakan nenek moyang masyarakat adat Lampung Abung Siwo Mergo, yang terindikasi kuat menyalahi Analisa Masalah Dampak Lingkungan(AMDAL).

Baca Juga :  Temu Kangen Dan Reuni Alumni SMA Negeri 1 Kotabumi Angkatan 1993, M. Tio Aliansyah Ditunjuk Sebagai Ketua Peguyuban

Dikatakan, segala kegiatan dan aktivitas yang terkait dengan eksplorasi kekayaan sumber daya alam di wilayah tersebut senantiasa tidak melangkahi kaidah kelestarian alam dan budaya masyarakat Lampung.

”Apalagi jika dengan sengaja membuang tanah galian penambangan ke badan sungai. Yang tentu saja berdampak pada penyempitan badan sungai, pendangkalan, serta membelokkan arus aliran sungai ke arah makam Minak Triodeso.
,” katanya seraya meminta pihak Pemkab Lampura segera dapat mengambil langkah konkrit guna mengatasi permasalahan tersebut.

Menanggapi berita tersebut, Wakil Ketua DPP Laskar Lampung Indonesia, Wahyudi, Ikut geram dengan peristiwa Ini.

Baca Juga :  Berpadu Dengan Warga, Satgas TMMD Kodim 0412/LU Pasang Rangka Atap Teras MCK Mushola.

“Lampung termasuk daerah yang memiliki sedikit Peninggalan Cagar Budaya, sangat disayangkan kalau teracam punah karena hasil perbuatan manusia. Justru tugas kita untuk menjaganya. Gawat kalau begini. Saya atas nama Laskar Lampung akan segera membuat Laporan Pengaduan Ke Polda Lampung.. Perlu dicatat, siapapun berhak atas Kekayaan Alam, namun semua ada aturan. Soal izin, apakah sudah dikantongi Perusahaan, lalu AMDAL terkait Dampak Lingkungan, itu Regulasi yang harus dilalui, bukan seenaknya..,” pungkas Wahyudi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan
Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT
Temu Kangen Dan Reuni Alumni SMA Negeri 1 Kotabumi Angkatan 1993, M. Tio Aliansyah Ditunjuk Sebagai Ketua Peguyuban
Sekda DPD GRIB JAYA LAMPUNG Pertanyakan Legalitas PT. Kencana Acidindo Perkasa
KETUM LSM GEPAK Lampung, Wahyudi,S.E.: DPMPTSP Lampung Utara Mengabaikan Perintah UU dan PP Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan PT. Djarum Lampung Utara Tahun 2022
Penutupan TMMD Ke 123 Kodim 0412/LU Di Desa Subik Oleh Kasiter Kasrem 043/Gatam.
Kodim 0412/LU Mantapkan Persiapan Upacara Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Desa Subik.
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:25 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:13 WIB

Temu Kangen Dan Reuni Alumni SMA Negeri 1 Kotabumi Angkatan 1993, M. Tio Aliansyah Ditunjuk Sebagai Ketua Peguyuban

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Sekda DPD GRIB JAYA LAMPUNG Pertanyakan Legalitas PT. Kencana Acidindo Perkasa

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB