Laskar Lampung Laporkan Pengaduan Perusahaan yang Rusak Cagar Budaya di Lampung Utara

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Utara, Atmosfirnews.id

Beredar berita bahwa Keberadaan situs sejarah Masyarakat Adat Lampung, Cangok Ghaccak, terancam tergusur oleh aksi penambangan yang dilakukan oleh perusahaan di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara (Lampura).

Berita ini membuat Iwan Setiawan Alihasan Puncak, selaku Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Utara gerah. Bahkan, dirinya mengecam kegiatan eksplorasi tambang batu di wilayah makam Minak Triodeso yang merupakan nenek moyang masyarakat adat Lampung Abung Siwo Mergo, yang terindikasi kuat menyalahi Analisa Masalah Dampak Lingkungan(AMDAL).

Baca Juga :  DPC Laskar Lampung Utara Masa Bhakti 2024-2027 Resmi Dilantik

Dikatakan, segala kegiatan dan aktivitas yang terkait dengan eksplorasi kekayaan sumber daya alam di wilayah tersebut senantiasa tidak melangkahi kaidah kelestarian alam dan budaya masyarakat Lampung.

”Apalagi jika dengan sengaja membuang tanah galian penambangan ke badan sungai. Yang tentu saja berdampak pada penyempitan badan sungai, pendangkalan, serta membelokkan arus aliran sungai ke arah makam Minak Triodeso.
,” katanya seraya meminta pihak Pemkab Lampura segera dapat mengambil langkah konkrit guna mengatasi permasalahan tersebut.

Menanggapi berita tersebut, Wakil Ketua DPP Laskar Lampung Indonesia, Wahyudi, Ikut geram dengan peristiwa Ini.

Baca Juga :  Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

“Lampung termasuk daerah yang memiliki sedikit Peninggalan Cagar Budaya, sangat disayangkan kalau teracam punah karena hasil perbuatan manusia. Justru tugas kita untuk menjaganya. Gawat kalau begini. Saya atas nama Laskar Lampung akan segera membuat Laporan Pengaduan Ke Polda Lampung.. Perlu dicatat, siapapun berhak atas Kekayaan Alam, namun semua ada aturan. Soal izin, apakah sudah dikantongi Perusahaan, lalu AMDAL terkait Dampak Lingkungan, itu Regulasi yang harus dilalui, bukan seenaknya..,” pungkas Wahyudi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Adi Candra Bantah Qomarudin, Laskar Lampung Sorot Dugaan Klaim Perdamaian
Adi Candra Desak Qomarudin Dicopot dari Ketua MUI Lampura, Laskar Lampung Sambangi Kemenag Senin
Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Tak Mau Kasus Mandek, 30 Warga Ogan Jaya Datangi Polres Lampura
Nama Romli Muncul di Dua Pusaran: Korupsi Sekwan dan Konflik Lahan 106 Ha Berujung Kades Dikejar Laduk
Tanah 106 Hektare Ogan Jaya Memanas, Kades Diancam Laduk: Nama Wabup Ikut Terseret, Dugaan Tambang Batu Bara Mencuat
Proyek Irigasi Rp 40 Miliar APBN di Lampung Utara Diduga Serok Solar Subsidi, Laskar Lampung: Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Sekadar Pelanggaran!
Belum Rampung Sudah Jebol! Proyek Rp4,8 M Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Adi Candra Bantah Qomarudin, Laskar Lampung Sorot Dugaan Klaim Perdamaian

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Adi Candra Desak Qomarudin Dicopot dari Ketua MUI Lampura, Laskar Lampung Sambangi Kemenag Senin

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 12:21 WIB

Tak Mau Kasus Mandek, 30 Warga Ogan Jaya Datangi Polres Lampura

Minggu, 27 September 2026 - 14:49 WIB

Nama Romli Muncul di Dua Pusaran: Korupsi Sekwan dan Konflik Lahan 106 Ha Berujung Kades Dikejar Laduk

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:11 WIB