Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara menuai sorotan. Seorang perempuan bernama Amelia Apriani yang melaporkan suaminya, Subli alias Alek, justru dilaporkan balik dengan tuduhan serupa.

Kuasa hukum Amelia menuding langkah tersebut bentuk kriminalisasi terhadap korban. Mereka resmi mengadukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung karena dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi BAP, hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini adalah pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).

Kronologi

Peristiwa KDRT terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman S di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat. Namun sejak awal, upaya mencari keadilan penuh hambatan.

* Laporan pertama ditolak Polsek Bukit Kemuning dengan alasan tidak memiliki Unit PPA.

* Laporan baru diterima setelah korban dan keluarga menghadap Wakapolres Lampura.

* Amelia akhirnya melapor dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Baca Juga :  Dianggap Sarat Masalah, PT Bizona Prima Perdana Tegaskan Pekerjaan Sesuai Prosedur

Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kejanggalan

Kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara, antara lain:

1. Kanit PPA menyimpulkan KDRT ringan tanpa gelar perkara.

2. BAP diubah dan dirobek, sejumlah keterangan dinilai keliru.

3. Panggilan terlapor tidak sesuai KUHAP; pelaku dua kali mangkir tanpa tindakan paksa.

4. Belum ada penetapan tersangka meski bukti visum dan saksi cukup.

5. Penyitaan handphone kuasa hukum tanpa dasar hukum.

6. Pemaksaan sumpah dengan Al-Quran pada tahap penyelidikan.

7. Pernyataan Kasat Reskrim yang dinilai menyesatkan publik.

Atas dasar itu, tim hukum mengirimkan aduan resmi ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Sikap Tegas Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan, Propam Polda Lampung perlu segera melakukan audit kinerja penyidik Polres Lampura, mengingat penanganan perkara terhadap Amelia dianggap tidak profesional.

“Kami mengingatkan agar penyidik Polres Lampura tidak memaksakan klien kami sebagai terlapor untuk naik ke tahap penyidikan. Kami meyakini tidak ada perkelahian tanding ataupun serangan balik dari Amelia yang justru menjadi korban KDRT oleh Subli alias Alek. Laporan balik ini jelas kriminalisasi,” tegas Hanafi Sampurna, S.H., kuasa hukum korban.

Baca Juga :  Semangat Juang TMMD bersama Warga Subik Terus Terjalin Ditengah Situasi Hujan Deras.

Pihaknya juga menyatakan siap melakukan perlawanan hukum secara maksimal. “Jika perkara ini tetap dinaikkan ke penyidikan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan,” sambung Hanafi.

Kuasa hukum juga mengingatkan, Polres Lampung Utara memiliki catatan buruk terkait kasus salah tangkap dan dugaan rekayasa perkara. Mereka menegaskan jangan sampai praktik serupa kembali menimpa Amelia.

Amelia didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan: Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M. Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar penetapan tersangka.

“Waalaikumsalam, minggu depan insyaAllah gelar penetapan tersangka,” kata Apfryyadi.

Terkait aduan kuasa hukum korban ke Bidang Propam Polda Lampung, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak setiap masyarakat.

“Setiap warga negara berhak mengajukan aduan ke Propam. Yang jelas, Satreskrim Lampung Utara akan selalu menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Universitas Saburai Perkuat Sinergi dengan Pemkab Lampung Utara
Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan
Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT
Temu Kangen Dan Reuni Alumni SMA Negeri 1 Kotabumi Angkatan 1993, M. Tio Aliansyah Ditunjuk Sebagai Ketua Peguyuban
Sekda DPD GRIB JAYA LAMPUNG Pertanyakan Legalitas PT. Kencana Acidindo Perkasa
KETUM LSM GEPAK Lampung, Wahyudi,S.E.: DPMPTSP Lampung Utara Mengabaikan Perintah UU dan PP Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan PT. Djarum Lampung Utara Tahun 2022
Penutupan TMMD Ke 123 Kodim 0412/LU Di Desa Subik Oleh Kasiter Kasrem 043/Gatam.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 08:22 WIB

Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.

Senin, 26 Januari 2026 - 21:16 WIB

Universitas Saburai Perkuat Sinergi dengan Pemkab Lampung Utara

Senin, 15 September 2025 - 08:25 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB