Sekda DPD GRIB JAYA LAMPUNG Pertanyakan Legalitas PT. Kencana Acidindo Perkasa

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG UTARA – Atmosfirnews.id

HERMAN selaku Sekda DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung Pertanyakan Legalitas perusahaan PT Kencana Acidindo Perkasa yang berada di Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tebu itu menggarap lahan eks PT Jala Ladang Kurnia (Jalaku) yang telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2019 lalu.

Menurut penuturan beberapa Kepala Desa disana, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya kontribusi pajak untuk di desa yang wilayahnya masuk dalam lahan eks PT Jalaku.

Kepala Desa Wonomarto, Waskito Yusika mengaku tidak pernah memungut atau menerima pajak usaha maupun pajak bumi dan bangunan (PBB) dari perusahaan.

Pihak Pemdes Wonomarto pun, kata dia, tak banyak tahu tentang informasi PT Kencana Acidindo Perkasa yang dikabarkan merupakan grup dari perusahaan Bumi Waras. Ia hanya mengetahui jika lahan ribuan hektare disana merupakan lahan garapan PT Jalaku.

“Kami tidak tahu status antara PT Jalaku dengan grup BW ini kerjasamanya seperti apa. Kami hanya tahu kalau (lahan) disini merupakan pengelolaan budidaya tebu. Kalau masalah pajak, kami juga tidak mengetahui, kami tidak pernah memungut atau menerima,” ungkap Waskito, belum lama ini.

Baca Juga :  Hina Lampung Saat Kampanye, Jurkam Cakada Dilaporkan Laskar Lampung Indonesia Ke Bawaslu

Hal senada dikatakan Kades Madukoro, Johan Andre. Bahkan pihak Pemdes Madukoro saat ini tidak pernah lagi dilibatkan dalam hal pengurusan permohonan izin HGU sejak tahun 2019 lalu.

“Setahu saya di masa kepemimpinan Bupati Agung Ilmu Mangku Negara tahun 2019 itu HGU PT Jalaku ini sudah berakhir, tapi kami tidak pernah dilibatkan lagi dalam proses pengurusan administrasi permohonan perpanjangan izin HGU milik PT Jalaku yang lahannya pernah dikelola oleh PT Tandiary dan sekarang oleh BW (PT Kencana Acidindo Perkasa),” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, M. Rezki melalui Sekretaris, Ria Yuliza menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk PT Kencana Acidindo Perkasa yang bergerak dibidang perkebunan tebu di Kecamatan Kotabumi Utara.

“Jangankan laporan rutin perusahaan, untuk Rekomtek saja kami tidak pernah mengeluarkan,” tegas Uni Ria, sapaan karibnya, Rabu, 10 April 2025.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Lampung Hadiri Ramah Tamah HPN dan HUT Ke-79 PWI di Lampung Utara

Dirinya baru mengetahui keberadaan perusahaan komoditi tebu yang ada di Kecamatan Kotabumi Utara dari percakapan dengan awak media.

Terpisah, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lampung Utara, Syamsul Qomar mengaku tidak mengetahui keberadaan PT Kencana Acidindo Perkasa di Kecamatan Kotabumi Utara, dirinya selama ini hanya mengetahui keberadaan perusahaan tersebut berdomisili di Kecamatan Hulu Sungkai, bukan di Kecamatan Kotabumi Utara.

“Setahu kami, perusahaan itu terdata masuk di wilayah Kecamatan Hulu Sungkai, bukan di Kotabumi Utara. Mereka (PT Kencana Acidindo Perkasa) itu juga setahu kami bergerak di bidang perkebunan sawit, bukan tebu,” katanya.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan secara resmi oleh pihak perusahaan mengenai legalitas dan keabsahan atas eksistensi perusahaan di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara yang kini beroperasional diatas lahan eks HGU PT Jalaku.
“KAMI AKAN TURUNKAN MASA bila tidak ada kejelasan dalam hal ini,” tambah HERMAN,selaku SEKDA DPD GRIB JAYA Provinsi LAMPUNG.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Universitas Saburai Perkuat Sinergi dengan Pemkab Lampung Utara
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan
Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT
Temu Kangen Dan Reuni Alumni SMA Negeri 1 Kotabumi Angkatan 1993, M. Tio Aliansyah Ditunjuk Sebagai Ketua Peguyuban
KETUM LSM GEPAK Lampung, Wahyudi,S.E.: DPMPTSP Lampung Utara Mengabaikan Perintah UU dan PP Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan PT. Djarum Lampung Utara Tahun 2022
Penutupan TMMD Ke 123 Kodim 0412/LU Di Desa Subik Oleh Kasiter Kasrem 043/Gatam.
Kodim 0412/LU Mantapkan Persiapan Upacara Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Desa Subik.
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:16 WIB

Universitas Saburai Perkuat Sinergi dengan Pemkab Lampung Utara

Senin, 15 September 2025 - 08:25 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:13 WIB

Temu Kangen Dan Reuni Alumni SMA Negeri 1 Kotabumi Angkatan 1993, M. Tio Aliansyah Ditunjuk Sebagai Ketua Peguyuban

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB