Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bumi – Atmosfirnews.id

Ridho Juansyah, S.H, pengacara Amelia Apriani, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berharap penyidik Polres Lampung Utara dapat segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Amelia melaporkan suaminya Supli alias Alex atas KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

“Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dengan pertimbangan sudah adanya lebih dari 2 alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban yang mengalami KDRT tidak hanya satu kali,” ungkap Ridho, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga :  Bendahara Diskominfo Lampung Utara Sakit, Proses Perncairan Order Media Tersendat, Kadis Dilaporkan Ke BKN Karena Tidak Netral

Ridho menjelaskan akibat dari KDRT tersebut, Amelia mengalami lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, luka-luka di kedua tangan. “Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” papar advokat yang tergabung  di PERADI.

Atas kejadian KDRT tersebut, lanjut Managing Partners Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H dan Rekan,  Amelia masih melakukan berobat jalan. Dan Amelia tinggal bersama orang tuanya untuk menenangkan diri.

Baca Juga :  Pulang ke Tanah Kelahiran, Pangdam XXI/Radin Inten Bersimpuh di Makam Kedua Orang Tua

Sebelumnya Amelia mengatakan kejadian KDRT tersebut pada saat dirinya sedang berada di kediaman Supli, dan terjadi perdebatan terkait penjemuran kopi. Tanpa basa basi, Supli langsung memukul dengan menggunakan tangan ke bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali, ke bagian hidung satu kali pukulan, dan bagian mulut satu kali pukulan.

Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara belum menjawab.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bukan Sekadar Makam! Adi Candra Dorong Puyang Minak Triodiso Jadi Ikon Wisata Religi Lampung
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Laskar Lampung Desak Evaluasi Ponpes Walisongo dan Pertanyakan Sikap MUI
Pulang ke Tanah Kelahiran, Pangdam XXI/Radin Inten Bersimpuh di Makam Kedua Orang Tua
Adi Candra Bantah Qomarudin, Laskar Lampung Sorot Dugaan Klaim Perdamaian
Adi Candra Desak Qomarudin Dicopot dari Ketua MUI Lampura, Laskar Lampung Sambangi Kemenag Senin
Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Tak Mau Kasus Mandek, 30 Warga Ogan Jaya Datangi Polres Lampura
Nama Romli Muncul di Dua Pusaran: Korupsi Sekwan dan Konflik Lahan 106 Ha Berujung Kades Dikejar Laduk
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Bukan Sekadar Makam! Adi Candra Dorong Puyang Minak Triodiso Jadi Ikon Wisata Religi Lampung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Laskar Lampung Desak Evaluasi Ponpes Walisongo dan Pertanyakan Sikap MUI

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:20 WIB

Pulang ke Tanah Kelahiran, Pangdam XXI/Radin Inten Bersimpuh di Makam Kedua Orang Tua

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Adi Candra Bantah Qomarudin, Laskar Lampung Sorot Dugaan Klaim Perdamaian

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Adi Candra Desak Qomarudin Dicopot dari Ketua MUI Lampura, Laskar Lampung Sambangi Kemenag Senin

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB