Kriminalisasi Oknum Pejabat Dinsos Balam Buat Laporan UU ITE Terkait Karya Jurnalistik di Polresta Balam

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kasus dugaan kriminalisasi wartawan kembali mencuat setelah adanya laporan yang menggunakan UU ITE, sebagaimana tercantum dalam LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG. Padahal, Polri memiliki MOU dengan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan jalur pidana.

Berikut beberapa poin utama dalam kasus ini:

1. Hak Jawab Sudah Diajukan
Sesuai rekomendasi Dewan Pers, wartawan yang bersangkutan telah mengajukan hak jawab. Hal ini seharusnya menjadi dasar bahwa sengketa dapat diselesaikan secara jurnalistik tanpa perlu diproses secara pidana.

Baca Juga :  Gepak Lampung: Tegaskan Gakkumdu Proses Secara Menyeluruh, Bawaslu : Akan Bekerja On Prosedural dan On The Track

2. Pemanggilan oleh Penyidik
Wartawan yang dilaporkan telah dipanggil oleh penyidik Bripka Eka Febriyanti pada Selasa, 11 Februari 2024. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Erico Sidahruk, yang menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun ada mekanisme penyelesaian yang seharusnya ditempuh melalui Dewan Pers.

3. Dugaan Kriminalisasi oleh Pejabat Dinas Sosial
Jika benar laporan ini dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung karena pemberitaan yang dipublikasikan, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta kepada publik.

Baca Juga :  BNNP Lampung Harus Segera Tanggapi 3 Tuntutan Aliansi Anti Narkoba Lampung..

4. Pentingnya Penyelesaian Sesuai UU Pers

Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandar Lampung seharusnya menghormati MOU dengan Dewan Pers dan mengutamakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

Kasus ini perlu menjadi perhatian, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kota Bandar Lampung.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB