Gubernur Lampung Wajibkan Siswa Menulis Satu Halaman Setiap Hari, Dorong Gerakan Literasi Sekolah

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Gubernur Lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di seluruh wilayah provinsi.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan literasi membaca, numerasi, dan sains peserta didik, sekaligus mendorong pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) secara nyata di setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK hingga SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa SE tersebut memuat lima poin penting, salah satunya adalah kewajiban menulis bagi seluruh siswa setiap hari.

“Semua siswa wajib setiap hari menulis minimal satu halaman, dan tulisan itu harus diperiksa oleh guru pertama yang mengajar di kelas,” kata Thomas Amirico, Jumat (8/8).

Thomas menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan kemampuan literasi, tetapi juga sebagai jawaban atas hasil riset yang menunjukkan kelemahan di bidang literasi sekaligus rendahnya kualitas tulisan tangan siswa.

Baca Juga :  Ringankan Beban Warga, Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Operasi Pasar Murah Di 20 Kecamatan

“Karena risetnya bukan hanya literasi kita yang lemah, tapi tulisan anak-anak sekarang jelek-jelek,” ujarnya.

Selain kewajiban menulis, SE tersebut juga mengatur rutinitas pagi bertajuk Pagi Ceria, yang dilaksanakan sebelum jam belajar, yakni pukul 06.30 hingga 07.45 WIB. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi:

Menyambut dan menyapa siswa (06.30–07.00 WIB)

Senam pagi “Anak Indonesia Hebat” dua kali seminggu (07.00–07.15 WIB)

Pembiasaan literasi dan membaca kitab suci (07.15–07.30 WIB)

Kegiatan ibadah, khusus siswa Muslim melaksanakan salat dhuha (07.30–07.45 WIB)

“Guru juga diminta melakukan penilaian literasi siswa melalui metode formatif dan sumatif setiap semester, baik melalui tes maupun non-tes,” tutur mantan Kadis Pendidikan Lampung Selatan ini.

Baca Juga :  Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Dan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung: Minim Pelanggaran, Tanpa Kerusuhan

Thomas menambahkan, SE tersebut juga menekankan penguatan literasi melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, antara lain:

Krida: Pramuka, PMR, UKS, Paskibra, dan LKS

Karya Ilmiah: KIR, klub jurnalistik, klub fotografi, dan penelitian ilmiah

Minat dan Bakat: Teater, seni budaya, olahraga, TIK, dan lainnya

Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah agama, membaca dan menulis kitab suci

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan mengintegrasikan kebijakan literasi ke dalam dokumen perencanaan sekolah seperti RKJM, RKT, dan RKAS, serta menganggarkannya dalam APBS. Selain itu, pelaksanaan program ini harus melibatkan catur pusat pendidikan, yakni sekolah, orang tua, masyarakat, dan media.

“Edaran ini ditujukan untuk dilaksanakan secara serius dan penuh tanggung jawab demi mewujudkan generasi Lampung yang cerdas, berkarakter, dan literat,” tegas Thomas menutup pernyataannya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng
Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Berita Terbaru