GEPAK Lampung Desak Pemda dan DPRD Buat Regulasi Tegas untuk SPPG Pasca Keracunan MBG

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kasus keracunan puluhan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi, menekankan perlunya pemerintah daerah bersama DPRD segera membuat regulasi yang jelas dan tegas untuk menindak pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terbukti lalai hingga menimbulkan keracunan.

“Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita. Pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh tinggal diam. Harus ada regulasi yang memastikan setiap SPPG punya standar mutu, dan yang paling penting, ada sanksi tegas jika lalai. Jangan sampai siswa kembali menjadi korban,” tegas Wahyudi, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga :  Hi. Aprozi Alam, Anggota DPR RI Kawal Plt. Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Dr. Adies Kadir Melakukan Kunker

Menurutnya, kasus keracunan yang terjadi di SDN 2 Sukabumi, SMP 31 Campang Raya, dan SMK 5 Bandar Lampung menunjukkan lemahnya pengawasan.

Tanpa aturan yang jelas, penyedia MBG bisa saja beroperasi tanpa konsekuensi meski telah membahayakan kesehatan siswa.

“Program MBG itu niatnya baik, tapi tanpa aturan main yang tegas, yang rugi tetap rakyat kecil. Kalau SPPG lalai, siapa yang menanggung? Anak-anak sudah sakit, orang tua panik, biaya rumah sakit muncul, sementara penyedia tinggal diam. Itu tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung

Wahyudi juga menegaskan bahwa DPRD Lampung memiliki kewajiban moral sekaligus politik untuk memastikan keamanan program MBG.

“DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya. Jangan hanya seremonial mendukung program, tapi lalai mengawasi. Kami mendesak dibuatnya aturan tegas yaitu jika ada SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan, maka harus ada sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum. Ini penting agar ada efek jera,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun DPRD Lampung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana pengaturan lebih ketat terhadap SPPG dalam program MBG.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru