GEPAK Lampung Desak Pemda dan DPRD Buat Regulasi Tegas untuk SPPG Pasca Keracunan MBG

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kasus keracunan puluhan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi, menekankan perlunya pemerintah daerah bersama DPRD segera membuat regulasi yang jelas dan tegas untuk menindak pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terbukti lalai hingga menimbulkan keracunan.

“Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita. Pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh tinggal diam. Harus ada regulasi yang memastikan setiap SPPG punya standar mutu, dan yang paling penting, ada sanksi tegas jika lalai. Jangan sampai siswa kembali menjadi korban,” tegas Wahyudi, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga :  GEPAK Lampung Bongkar Dugaan Konspirasi Gas Subsidi: "HET Naik, Rakyat Dicekik, Siapa yang Untung?"

Menurutnya, kasus keracunan yang terjadi di SDN 2 Sukabumi, SMP 31 Campang Raya, dan SMK 5 Bandar Lampung menunjukkan lemahnya pengawasan.

Tanpa aturan yang jelas, penyedia MBG bisa saja beroperasi tanpa konsekuensi meski telah membahayakan kesehatan siswa.

“Program MBG itu niatnya baik, tapi tanpa aturan main yang tegas, yang rugi tetap rakyat kecil. Kalau SPPG lalai, siapa yang menanggung? Anak-anak sudah sakit, orang tua panik, biaya rumah sakit muncul, sementara penyedia tinggal diam. Itu tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkuak Borok Baru, Bancakan Oknum Unila

Wahyudi juga menegaskan bahwa DPRD Lampung memiliki kewajiban moral sekaligus politik untuk memastikan keamanan program MBG.

“DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya. Jangan hanya seremonial mendukung program, tapi lalai mengawasi. Kami mendesak dibuatnya aturan tegas yaitu jika ada SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan, maka harus ada sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum. Ini penting agar ada efek jera,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun DPRD Lampung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana pengaturan lebih ketat terhadap SPPG dalam program MBG.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB