
Bandar Lampung , Atmosfirnews.id
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul. Mereka mengadukan Ferry Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandar Lampung, sebagai Teradu.
Seluruh Ketua dan Bawaslu Lampung hadir dalam sidang DKPP ini. Begitu juga dengan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi bersama seluruh Komisioner KPU mulai dari Hamami, Ika Kartika, Robiul, hingga Fery Triatmojo.
Hadir pula Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, bersama Anggota Muhammad Muhyi, Juwita, Oddy Marsa JP dan Hasanuddin Alam.
Hadir dua saksi yakni Ketua Laskar Lampung Nerozely dan Ketua Laskar Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan.

NEROZELI KOENANG selaku pelapor dalam kasus Fery Triatmojo, minta ini menjadi pelajaran untuk kedepan agar para penyelenggara Pemilu benar-benar bekerja dengan baik dan jangan coba-coba bermain.
Sementara itu, sidang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Eddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto (KPU), dan Topan Indra Karsa (unsur masyarakat).
Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp. 530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution. Suap itu diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam perkara ini, selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga terlibat. Ketiganya yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.
Masing-masing Ketua Panwascam menerima uang Rp50 juta. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah mendapat pemecatan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.
Penulis : Yudhi



