DKPP Turun Gunung Adili Fery Triatmojo, Anggota Komisioner KPU Kota Bandar Lampung

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung , Atmosfirnews.id
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7/2024).

Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul. Mereka mengadukan Ferry Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandar Lampung, sebagai Teradu.

Seluruh Ketua dan Bawaslu Lampung hadir dalam sidang DKPP ini. Begitu juga dengan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi bersama seluruh Komisioner KPU mulai dari Hamami, Ika Kartika, Robiul, hingga Fery Triatmojo.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Hadir pula Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, bersama Anggota Muhammad Muhyi, Juwita, Oddy Marsa JP dan Hasanuddin Alam.
Hadir dua saksi yakni Ketua Laskar Lampung Nerozely dan Ketua Laskar Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan.

NEROZELI KOENANG selaku pelapor dalam kasus Fery Triatmojo, minta ini menjadi pelajaran untuk kedepan agar para penyelenggara Pemilu benar-benar bekerja dengan baik dan jangan coba-coba bermain.

Sementara itu, sidang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Eddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto (KPU), dan Topan Indra Karsa (unsur masyarakat).

Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp. 530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution. Suap itu diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga :  Alami Pengeroyokan dan Penganiayaan di Cafe Circle Kotabumi, Korban Lapor Polisi

Dalam perkara ini, selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga terlibat. Ketiganya yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.

Masing-masing Ketua Panwascam menerima uang Rp50 juta. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah mendapat pemecatan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan
Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344
Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu
Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa
Diduga Tipu Investasi Dapur MBG Rp300 Juta, Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:42 WIB

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:46 WIB

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:04 WIB

Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344

Berita Terbaru