
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Anggota panitia khusus (Pansus), Ali Wardana, S.IP yang juga Wakil Ketua Komisi IV dari Partai Golkar di Rapat DPRD Kota Bandarlampung pagi ini telah menuai kontrofersi. Perseteruan Ali Wardana dengan awak media berakhir dengan tuduhan jangan jangan ada udang di balik batu! Meski tuduhan itu dibantah keras olehnya, namun Ali Wardana tidak mampu menunjukkan aturan tertulis terkait larangan peliputan oleh awak media di Ruang Rapat Lobby DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (5/7/2024).
Pasalnya seorang wartawan diketahui telah dilarang untuk meliput di ruang lobby. Tanpa diketahui apa kesalahannya, wartawan tersebut di minta untuk keluar dan menunggu diruang sidang.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media, Ali wardana selaku anggota pansus DPRD Kota Bandar Lampung dalam hal ini membahas terkait LHP BPK Tahun 2023 mengatakan tidak ada aturan khusus mengenai peliputan wartawan.
Bahkan saat awak media menanyakan aturan tertulis tentang pelarangan peliputan tersebut, Ali mengatakan tidak, hanya saja beliau mengatakan ada ruang sendiri untuk wartawan bertanya terkait hal yang berkaitan dengan pokok masalah pembahasan LHP BPK Tahun 2023.
Bahkan dengan nada tinggi Ali Wardana mengatakan dengan tegas tidak ada larangan. Namun faktanya saat wartawan berada di dalam ruangan dengan jelas mempersilahkan keluar ruangan.
Aneh kan!!
Sempat terjadi ketegangan antara wartawan dengannya. Wartawan menuding jangan-jangan ini ada pesanan akar persoalan. Jangan sampai keluar ke publik. Lagi-lagi semua itu di bantah olehnya.
Kenapa risih kalau bersih ungkap awak media yang merasa faktanya kebebasan pers diamputasi.
Semoga kedepan persoalan ini tidak terjadi lagi sehingga keterbukaan publik benar-benar bisa dirasakan masyarakat luas khususnya insan pers.
Penulis : Yudhi



