Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Atmosfirnews – Pemberian gelar adat kepada mantan Presiden Joko Widodo oleh sebagian masyarakat adat di Lampung memunculkan perdebatan lama, sampai sejauh mana adat boleh bersentuhan dengan politik?

Sebagian pihak, terutama tokoh adat yang memberi menyambutnya sebagai penghormatan kepada seorang pemimpin nasional. Sebagian lainnya mengkritiknya sebagai bentuk kedekatan dengan kekuasaan. Namun, ada satu hal yang menarik untuk direnungkan, apakah menolak pemberian gelar akan membuat adat sepenuhnya steril dari politik?

Belum tentu.

Sebab, baik memberi maupun menolak, keduanya sama-sama merupakan tindakan yang mengandung pesan politik dan sosial.

Jika adat memberikan gelar kepada Jokowi, kritik yang muncul adalah bahwa lembaga adat sedang mendekat kepada kekuasaan. Gelar adat dikhawatirkan tidak lagi dipandang semata sebagai penghormatan budaya, melainkan simbol kedekatan dengan figur yang selama satu dekade menjadi pusat kekuasaan nasional.

Namun, jika adat memilih menolak atau menentang pemberian gelar itu, pertanyaan lain juga layak diajukan adalah apakah penolakan tersebut murni demi menjaga marwah adat, atau justru merupakan ekspresi sikap politik terhadap seorang tokoh?

Baca Juga :  Perkuat Organisasi, DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Gelar Rakor Dan Pemantapan Pengurus

Di titik inilah persoalannya menjadi menarik. Adat bisa terjebak dalam politik bukan hanya ketika ia memberikan penghormatan kepada penguasa, tetapi juga ketika ia menjadikan penolakan sebagai instrumen perlawanan politik.

Karena itu, perdebatan mengenai gelar adat untuk Jokowi sesungguhnya bukanlah soal apakah ia pantas atau tidak menerimanya. Perdebatan yang lebih mendasar adalah atas dasar apa keputusan itu diambil?

 

Apabila keputusan itu lahir dari pertimbangan nilai, jasa, dan kebijaksanaan adat yang berlaku secara konsisten kepada siapa pun, maka pemberian gelar merupakan kehormatan budaya yang sah. Dan tentu saja harus didasari pertimbangan masyarakat di bawahnya. Jika tidak berdasarkan itu maka kehormatan gelar adat menjadi percuma. Pemberian kehormatan hanya menjadi cibiran masyarakat kepada tokoh adatnya sendiri.

Apabila keputusan itu didorong oleh kedekatan dengan kekuasaan, kepentingan sesaat, atau perhitungan politik tertentu, maka kritik publik menjadi wajar. Sebab, yang dipertaruhkan bukan nama Jokowi, melainkan kewibawaan adat itu sendiri.

Baca Juga :  Polda Lampung Mediasi Konflik Yayasan Kampus Malahayati, Massa Sepakat Kembali ke Jakarta

Hal yang sama berlaku pada penolakan. Bila penolakan didasarkan pada prinsip dan ukuran adat yang jelas, ia dapat menjadi bentuk penjagaan marwah. Namun, jika penolakan lahir karena sentimen politik semata, adat pun berisiko terseret ke dalam arena kontestasi yang seharusnya berada di luar dirinya.

Adat tidak kehilangan marwah karena memberi atau menolak gelar kepada Jokowi. Adat kehilangan marwah ketika keputusan memberi maupun menolak ditentukan oleh arah angin politik, bukan oleh kebijaksanaan nilai.

Kekuasaan selalu berganti. Presiden datang dan pergi. Tetapi adat hidup lebih lama daripada satu masa pemerintahan dan lebih tinggi daripada satu kepentingan politik.

Karena itu, pertanyaan yang patut dijaga bukanlah, “Mengapa Jokowi diberi gelar adat?”, melainkan “Apakah keputusan itu meninggikan marwah adat, atau justru membuat adat tampak berjalan mengikuti irama kekuasaan?”

Sebab, kehormatan tertinggi sebuah masyarakat bukan terletak pada siapa yang menerima gelar, melainkan pada kemampuan adat untuk tetap berdiri di atas semua kepentingan.

Penulis : wahyudi, s.e

Editor : duta allafia

Berita Terkait

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41
Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina
Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi
Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Danjen Kopassus Putra Bengkulu Djon Afriandi Terima Gelar Panglima Raja
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
Pegawai & Warga Binaan Terlibat! Sabu 250 Gram & Vape Etomidate Yakuza Dibongkar Satres Narkoba di Lapas Labuhan Bilik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:39 WIB

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:32 WIB

Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:05 WIB

Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Berita Terbaru