Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Atmosfirnews – Pemberian gelar adat kepada mantan Presiden Joko Widodo oleh sebagian masyarakat adat di Lampung memunculkan perdebatan lama, sampai sejauh mana adat boleh bersentuhan dengan politik?

Sebagian pihak, terutama tokoh adat yang memberi menyambutnya sebagai penghormatan kepada seorang pemimpin nasional. Sebagian lainnya mengkritiknya sebagai bentuk kedekatan dengan kekuasaan. Namun, ada satu hal yang menarik untuk direnungkan, apakah menolak pemberian gelar akan membuat adat sepenuhnya steril dari politik?

Belum tentu.

Sebab, baik memberi maupun menolak, keduanya sama-sama merupakan tindakan yang mengandung pesan politik dan sosial.

Jika adat memberikan gelar kepada Jokowi, kritik yang muncul adalah bahwa lembaga adat sedang mendekat kepada kekuasaan. Gelar adat dikhawatirkan tidak lagi dipandang semata sebagai penghormatan budaya, melainkan simbol kedekatan dengan figur yang selama satu dekade menjadi pusat kekuasaan nasional.

Namun, jika adat memilih menolak atau menentang pemberian gelar itu, pertanyaan lain juga layak diajukan adalah apakah penolakan tersebut murni demi menjaga marwah adat, atau justru merupakan ekspresi sikap politik terhadap seorang tokoh?

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Raih Apresiasi Pencegahan Dan Pengawasan Partisipatif Teraktif Tingkat Provinsi

Di titik inilah persoalannya menjadi menarik. Adat bisa terjebak dalam politik bukan hanya ketika ia memberikan penghormatan kepada penguasa, tetapi juga ketika ia menjadikan penolakan sebagai instrumen perlawanan politik.

Karena itu, perdebatan mengenai gelar adat untuk Jokowi sesungguhnya bukanlah soal apakah ia pantas atau tidak menerimanya. Perdebatan yang lebih mendasar adalah atas dasar apa keputusan itu diambil?

 

Apabila keputusan itu lahir dari pertimbangan nilai, jasa, dan kebijaksanaan adat yang berlaku secara konsisten kepada siapa pun, maka pemberian gelar merupakan kehormatan budaya yang sah. Dan tentu saja harus didasari pertimbangan masyarakat di bawahnya. Jika tidak berdasarkan itu maka kehormatan gelar adat menjadi percuma. Pemberian kehormatan hanya menjadi cibiran masyarakat kepada tokoh adatnya sendiri.

Apabila keputusan itu didorong oleh kedekatan dengan kekuasaan, kepentingan sesaat, atau perhitungan politik tertentu, maka kritik publik menjadi wajar. Sebab, yang dipertaruhkan bukan nama Jokowi, melainkan kewibawaan adat itu sendiri.

Baca Juga :  PIDSUS KEJATI LAMPUNG TERIMA KEMBALI TITIPAN KERUGIAN NEGARA PERKARA PESISIR BARAT TA 2022

Hal yang sama berlaku pada penolakan. Bila penolakan didasarkan pada prinsip dan ukuran adat yang jelas, ia dapat menjadi bentuk penjagaan marwah. Namun, jika penolakan lahir karena sentimen politik semata, adat pun berisiko terseret ke dalam arena kontestasi yang seharusnya berada di luar dirinya.

Adat tidak kehilangan marwah karena memberi atau menolak gelar kepada Jokowi. Adat kehilangan marwah ketika keputusan memberi maupun menolak ditentukan oleh arah angin politik, bukan oleh kebijaksanaan nilai.

Kekuasaan selalu berganti. Presiden datang dan pergi. Tetapi adat hidup lebih lama daripada satu masa pemerintahan dan lebih tinggi daripada satu kepentingan politik.

Karena itu, pertanyaan yang patut dijaga bukanlah, “Mengapa Jokowi diberi gelar adat?”, melainkan “Apakah keputusan itu meninggikan marwah adat, atau justru membuat adat tampak berjalan mengikuti irama kekuasaan?”

Sebab, kehormatan tertinggi sebuah masyarakat bukan terletak pada siapa yang menerima gelar, melainkan pada kemampuan adat untuk tetap berdiri di atas semua kepentingan.

Penulis : wahyudi, s.e

Editor : duta allafia

Berita Terkait

Ketua Umum PRANTARA Beri Solusi Karhutla, Dorong Pembangunan Embung di Titik Rawan
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Hutama Karya Buka Peluang UMKM Saree Berusaha di Rest Area Tol Sibanceh
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
Hutama Karya Hadir untuk NTT, Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Ketua Umum PRANTARA Beri Solusi Karhutla, Dorong Pembangunan Embung di Titik Rawan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Hutama Karya Buka Peluang UMKM Saree Berusaha di Rest Area Tol Sibanceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif

Berita Terbaru