Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Jakarta – Ironi menyelimuti perjalanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sosok yang selama bertahun-tahun berada di garis depan penegakan hukum tindak pidana korupsi itu kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang selama ini menjadi mitra Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi.

Febrie ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Menjelang tengah malam, mobil tahanan yang membawanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penempatan di Rutan KPK disebut sebagai bagian dari mekanisme supervisi sekaligus pertimbangan keamanan dan transparansi penanganan perkara.

Kasus yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, valuta asing dalam dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Temuan itu menjadi sorotan karena jauh melampaui nilai harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie, yakni sekitar Rp18,26 miliar.

Tiga hari berselang, tepatnya 11 Juli 2026, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka. Pada hari yang sama, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.

Selain dugaan TPPU, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah perkara lain yang diduga berkaitan dengan Febrie, antara lain dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik. Namun, hingga penahanan dilakukan, status tersangka baru dikenakan dalam perkara PT Asabri dan TPPU.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026 untuk mendalami dugaan pencucian uang berdasarkan barang bukti yang telah diserahkan penyidik Polri.

Dalam pemeriksaan terakhir pada Jumat, 24 Juli, Febrie hadir didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Usai pemeriksaan, ia membantah sangkaan penyidik.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie kepada wartawan.

Baca Juga :  Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya

Menurut dia, seluruh alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diuji lebih mendalam sebelum penyidik mengambil langkah penahanan. Meski demikian, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya siap menghadapinya,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan permintaan supervisi dari penyidik Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Masa penahanan awal berlaku selama 20 hari dan Febrie ditempatkan di sel tahanan reguler tanpa perlakuan khusus.

Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan pemilihan Rutan KPK mempertimbangkan aspek keamanan serta akuntabilitas mengingat Febrie merupakan mantan pejabat yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

Sejumlah pakar hukum menilai klaim kriminalisasi yang disampaikan Febrie masih harus dibuktikan. Dalam sistem peradilan pidana, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, sementara aparat penegak hukum berkewajiban membuktikan sangkaan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, Febrie Adriansyah tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Berita Terkait

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Perkuat Kebersihan 35 Rest Area di Sumatera
Wamenaker: Insan Pers Harus Adaptif Hadapi Era AI, Hak Pekerja Tetap Dilindungi
Ukir Prestasi Nasional, Atlet SMA Kebangsaan Lampung Sabet Dua Emas, Faddel Rebut Gelar Best of the Best
Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Jadi Prioritas
Hutama Karya Perkuat Pencegahan Kecelakaan di Jalan Tol, Pengemudi Diimbau Tak Paksakan Diri saat Mengantuk
Dua Proyek PLN Senilai Rp71,2 Miliar Disorot, Re-LUN Desak Penelusuran Aparat
Hutama Karya Siapkan Rest Area 14 Hektare di Tol Kutepat, Dukung Perjalanan ke Danau Toba
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:02 WIB

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas

Senin, 2 November 2026 - 21:43 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Perkuat Kebersihan 35 Rest Area di Sumatera

Senin, 2 November 2026 - 10:13 WIB

Wamenaker: Insan Pers Harus Adaptif Hadapi Era AI, Hak Pekerja Tetap Dilindungi

Senin, 2 November 2026 - 09:32 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Atlet SMA Kebangsaan Lampung Sabet Dua Emas, Faddel Rebut Gelar Best of the Best

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB