Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng bermerek “minyak kita” di Lampung mulai menuai sorotan tajam.

Di tengah belum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum, sebuah mobil truk yang diduga menjadi barang bukti kasus tersebut masih terlihat terparkir di halaman Mapolresta Bandar Lampung hingga Senin (25/5/2026).

Namun di sisi lain, keberadaan pihak yang diduga terlibat justru belum diketahui secara pasti. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik: apakah terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung atau justru telah dipulangkan secara diam-diam?

Situasi tersebut memantik kecurigaan sejumlah pihak terkait transparansi penanganan perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan distribusi ilegal minyak goreng bersubsidi.

Ketua Himpunan Wartawan Lampung (Hiwala), Wahyu, mendesak aparat kepolisian membuka secara terang perkembangan kasus tersebut kepada publik.

“Kami menduga ada indikasi keterlibatan seorang pejabat Pemprov berinisial ADL yang hingga kini masih aktif bekerja di Dinas Sosial Provinsi Lampung,” ujar Wahyu kepada wartawan.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi penindakan beberapa hari lalu tidak sedikit dan mengindikasikan adanya praktik terorganisir yang mengarah pada dugaan mafia minyak goreng.

Baca Juga :  Menjadi Sorotan Besar : Lagi - Lagi Lokasi Diduga Gudang Pengolahan Minyak Mentah Di Tanjung Bintang Terbakar, Milik Inisial DS

“Barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan pada Kamis lalu jumlahnya cukup besar dan ditemukan di sebuah lokasi di Rajabasa. Karena itu, kami menilai kasus ini sudah masuk kategori mafia minyak goreng,” tegasnya.

Wahyu menilai, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai status hukum maupun keberadaan pihak yang diamankan.

Ia mempertanyakan mengapa aparat masih belum memberikan penjelasan resmi meski barang bukti diduga masih berada di lingkungan Mapolresta Bandar Lampung.

“Saat ini kami masih terus menggali informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan apakah saudara ADL masih berada di Polresta atau sudah keluar,” katanya.

Tak hanya itu, Hiwala juga menyoroti sikap tertutup aparat penegak hukum yang dinilai justru memperkeruh persepsi publik terhadap penanganan perkara tersebut.

“Sejumlah pihak yang kami konfirmasi juga belum memberikan keterangan, termasuk dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung yang masih memilih bungkam,” lanjut Wahyu.

Ia menegaskan, kasus minyak goreng tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga :  SARASEHAN HUKUM OLEH KAJATI LAMPUNG BERSAMA SELURUH KEPALA DESA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.

“Kami berharap proses hukum dalam kasus penangkapan minyak goreng ini berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Sebab, praktik mafia minyak goreng sangat merugikan negara dan menghambat program pemerintah, khususnya di era Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Menurut Wahyu, praktik mafia bahan pokok perlahan mulai membentuk pola yang sama dengan persoalan pupuk subsidi dan BBM yang selama ini juga kerap menjadi sorotan publik.

“Kami tidak ingin Lampung menjadi tempat para mafia leluasa mengambil keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Menurut hemat kami, minyak goreng kini sudah mulai masuk kategori barang langka, sama seperti pupuk dan BBM yang selama ini juga kerap dikaitkan dengan praktik mafia,” katanya lagi.

Hiwala pun meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar diusut hingga ke aktor utama yang diduga berada di balik distribusi ilegal minyak goreng itu.

“Karena itu, kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Berita Terkait

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Berita Terbaru