GEPAK Lampung Desak Pemda dan DPRD Buat Regulasi Tegas untuk SPPG Pasca Keracunan MBG

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kasus keracunan puluhan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi, menekankan perlunya pemerintah daerah bersama DPRD segera membuat regulasi yang jelas dan tegas untuk menindak pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terbukti lalai hingga menimbulkan keracunan.

“Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita. Pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh tinggal diam. Harus ada regulasi yang memastikan setiap SPPG punya standar mutu, dan yang paling penting, ada sanksi tegas jika lalai. Jangan sampai siswa kembali menjadi korban,” tegas Wahyudi, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga :  PENKUM KEJATI LAMPUNG AJAK PELAJAR SMAN 15 BANDAR LAMPUNG BERSAMA CEGAH KENAKALAN REMAJA DENGAN KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN

Menurutnya, kasus keracunan yang terjadi di SDN 2 Sukabumi, SMP 31 Campang Raya, dan SMK 5 Bandar Lampung menunjukkan lemahnya pengawasan.

Tanpa aturan yang jelas, penyedia MBG bisa saja beroperasi tanpa konsekuensi meski telah membahayakan kesehatan siswa.

“Program MBG itu niatnya baik, tapi tanpa aturan main yang tegas, yang rugi tetap rakyat kecil. Kalau SPPG lalai, siapa yang menanggung? Anak-anak sudah sakit, orang tua panik, biaya rumah sakit muncul, sementara penyedia tinggal diam. Itu tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Wahyudi juga menegaskan bahwa DPRD Lampung memiliki kewajiban moral sekaligus politik untuk memastikan keamanan program MBG.

“DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya. Jangan hanya seremonial mendukung program, tapi lalai mengawasi. Kami mendesak dibuatnya aturan tegas yaitu jika ada SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan, maka harus ada sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum. Ini penting agar ada efek jera,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun DPRD Lampung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana pengaturan lebih ketat terhadap SPPG dalam program MBG.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Berita Terbaru