Pertamini Di Jl Airan Raya Disinyalir Tidak Kantongin Izin Usaha Penimbunan Tengki dan Diduga Jual BBM Ilegal Jenis Pertalite

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Atmosfirnews.id

Penjualan pertalite tanpa izin seperti melalui Pertamini marak terjadi di Wilayah Lampung Selatan yang diduga jual BBM ilegal  hingga dapat menampung 1000 liter .

Kegiatan ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena harga dan kualitas Pertalite yang dijual oleh Pertamini tidak terjamin ,sehingga dapat merugikan masyarakat.

“Seperti yang terpantau media salah satu penjualan pertalite melalui Pertamini dengan mengunakan mesin nosel umumnya Pertashop di jl Airan Raya ,Desa Way Huwi .Kecamatan Jati Agung yang diduga menjual BBM ilegal jenis Pertalite dan terindikasi  mengunakan BBM olahan minyak mentah .

Dari informasi yang di peroleh,terdapat tempat  penyimpanan bbm pertalite yang diduga cukup besar berkapasitas menampung hingga 3000 sampai 5000 liter BBM pertalite yang dikabarkan diletakkan di dalam bangunan kosong di belang mesin penjualan dan terdapat penampungan yang di tanam di lokasi penjualan pertalite.

Baca Juga :  KPK CUMA MINTA RP762 MILIAR, SAHRONI LANGSUNG GERAM: "PAK, AJUIN RP5 TRILIUN, TANGGUNG!"

“Sementara  salah satu sumber jelas kan kerap terlihat  kendaraan box tertutup diduga mengirim BBM jenis Pertalite di lokasi tersebut  pada malam hari usai penutupan penjualan pertalite usaha Pertamini tersebut .terangnya

Ditempat terpisah, Wahyudi, Ketua Gepak Lampung ,tegaskan penjualan BBM eceran termaksud pertalite tanpa izin usaha melanggar pasal 53 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi , sanksi yang dapat dikenakan sangsi pidana  hingga 3 Tahun dan hingga denda 30 miliar.

Baca Juga :  PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika "Nanti Kita Carikan Sekolah"

Wahyudi menambahkan ,selain tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan alat keamanan .kata dia ,banyak pengecer BBM dengan mengunakan alat mesin pompa ini tidak memiliki standar takaran.

“Usaha mereka tidak bisa dilakukan uji tera seperti pada Pertamina,” tegasnya

Pihaknya mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Disperindag dengan memangil semua stakeholder terkait dan melakukan pengecekan terkait dugaan pengusaha Pertamini yang menjual BBM ilegal tersebut .tutupnya kepada media .

Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi terkait dugaan tersebut .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Kamis, 5 November 2026 - 09:52 WIB

Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB