
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id, Jumat, 9 Mei 2025.
Aksi unjuk rasa meledak di depan Kantor Gubernur Lampung saat puluhan massa Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung turun ke jalan, pada Jumat, 9/5/2025.
Mereka menuntut pengusutan tuntas dugaan konspirasi dalam penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kilogram bersubsidi.
Di antara spanduk yang mereka bentangkan, salah satunya bertuliskan tegas: “Program Gas Subsidi Jadi Lahan Basah Para Koruptor! Usut Tuntas Konspirasi Kenaikan HET Gas Bersubsidi!”
Wahyudi, Ketua GEPAK Lampung, menuding keras kinerja PT Pertamina Patra Niaga sebagai subholding penyedia dan pendistribusi LPG tidak profesional dan cenderung berpihak pada pengusaha besar.
Ia menyebut kebijakan yang seharusnya pro-rakyat, justru berubah menjadi celah keuntungan bagi oknum dan elite tertentu.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini sistematis. Kelangkaan, pelanggaran harga, bahkan isi gas yang dikurangi semua terjadi berulang dan selalu rakyat yang dikorbankan. Di balik penderitaan masyarakat, ada yang panen cuan,” tegas Wahyudi.
Lebih tajam, Wahyudi juga menyoroti kebijakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg berdasarkan SK Penjabat Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 yang dinilai tidak sah secara hukum.
Pihaknya, menyebut kebijakan ini menyalahi aturan perundang-undangan karena tidak tunduk pada regulasi nasional yang sudah ditetapkan.
*Bukan Hak Daerah Naikkan HET Sesuka Hati!*
Dalam pernyataan resminya, GEPAK menegaskan bahwa kebijakan harga elpiji 3 kg bersubsidi tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
Perpres ini menegaskan bahwa penetapan harga dan distribusi LPG 3 kg bersubsidi merupakan bagian dari Public Services Obligation (PSO) penugasan negara kepada badan usaha dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya, semua penetapan harga harus tunduk pada peraturan pusat, bukan selera daerah. Tanpa persetujuan pemerintah pusat, SK Gubernur atau SK Bupati/Wali Kota soal kenaikan HET itu ILEGAL!” tegas Wahyudi.
Dia juga menyinggung keberadaan Peraturan Bersama Menteri ESDM dan Mendagri Nomor 17 dan 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG di Daerah.
Aturan ini mempertegas bahwa pemerintah daerah tidak bisa sembarangan menetapkan HET tanpa persetujuan dari kementerian terkait.
“Hiswana Migas, Bupati, bahkan Gubernur tidak punya kewenangan mutlak menaikkan HET. Jika tetap dilakukan, itu bukan sekadar kebijakan ngawur, tapi tindakan melawan hukum dan konstitusi,” tegasnya.
Tak hanya dari aspek harga, GEPAK juga membongkar indikasi pelanggaran serius dalam pendistribusian LPG subsidi yang seharusnya hanya untuk rumah tangga sasaran dan usaha mikro. Namun faktanya, distribusi justru bocor ke sektor industri dan oknum pedagang besar.
GEPAK menyoroti pula Pasal 24 ayat (4) dalam aturan pelaksana yang menyebut bahwa penetapan HET harus mempertimbangkan kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin wajar, serta sarana dan fasilitas pendistribusian.
“Tapi dalam praktiknya, yang terjadi justru harga makin naik, distribusi semrawut, dan pengawasan mandul,” kata Wahyudi
*Tuntutan Tegas GEPAK:*
1. Cabut SK Gubernur Lampung tentang kenaikan HET LPG 3 kg.
2. Usut tuntas dugaan konspirasi antara oknum pemerintah daerah, Hiswana, dan distributor.
3. Audit independen terhadap penyediaan dan distribusi LPG bersubsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga.
4. Kembalikan pengawasan distribusi LPG kepada pemerintah pusat dan kementerian teknis.
5. Tindak tegas pelanggaran hukum dengan sanksi pidana dan administratif.
“Kalau negara ini masih punya nyali untuk membela rakyat, segera bersihkan mafia gas dari hulu sampai hilir. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum dan buka semua datanya ke publik!” tutup Wahyudi.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah. Apakah keberpihakan akan ditunjukkan kepada rakyat atau justru kepada jaringan kartel gas yang makin menggila?.
Penulis : Redaksi



