Wow, $1.483.497,78 Disita Karena Dihapus Dalam Catatan Aset Perusahaan..

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung kembali melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), pada Senin (09/12/2024).

Berikut penjelasan perkembangan penyidikan kasus tersebut, yang disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, S.H., M.H.

“Penyidik telah melakukan penyitaan mata uang asing sebesar $1.483.497,78 (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan sen USD),” ujar Armen.

Baca Juga :  Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya

“Penyitaan uang asing tersebut dilakukan penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan PT. LEB, untuk itu tim penyidik melakukan pengamanan dan penyitaan agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” lanjut Armen lagi.

“Tindakan yang dilakukan oleh penyidik ini juga untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana Participating of interest yang diterima oleh PT. Lampung Jaya Utama dan PT. Lampung Energi Berjaya yang diduga diterima dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Armen.

Baca Juga :  Diduga Gudang Tempat Penyimpanan Kernel Kelapa Sawit Milik PT Bumi Waras Cemari Lingkungan Warga

Disampaikan pula bahwa perkembangan penyidikan hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari PT. LEB, PT. Lampung Jaya Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Dalam perkembangan penyidikan ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna untuk menentukan tersangkanya.” tutup Armen dalam penjelasannya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Disdikbud Lampung Perketat Aturan, Siswa SMA/SMK Dilarang Merokok dan Menggunakan Vape
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:11 WIB