Wow, $1.483.497,78 Disita Karena Dihapus Dalam Catatan Aset Perusahaan..

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung kembali melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), pada Senin (09/12/2024).

Berikut penjelasan perkembangan penyidikan kasus tersebut, yang disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, S.H., M.H.

“Penyidik telah melakukan penyitaan mata uang asing sebesar $1.483.497,78 (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan sen USD),” ujar Armen.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Lampung Gelar Perpustakaan Terapung: Dukung Pendidikan Anak Pesisir

“Penyitaan uang asing tersebut dilakukan penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan PT. LEB, untuk itu tim penyidik melakukan pengamanan dan penyitaan agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” lanjut Armen lagi.

“Tindakan yang dilakukan oleh penyidik ini juga untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana Participating of interest yang diterima oleh PT. Lampung Jaya Utama dan PT. Lampung Energi Berjaya yang diduga diterima dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Armen.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG KEMBALI GELAR PASAR MURAH, RAMADHAN BERKAH BAKTI KEJAKSAAN UNTUK MASYARAKAT

Disampaikan pula bahwa perkembangan penyidikan hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari PT. LEB, PT. Lampung Jaya Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Dalam perkembangan penyidikan ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna untuk menentukan tersangkanya.” tutup Armen dalam penjelasannya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Berita Terbaru