Wow, $1.483.497,78 Disita Karena Dihapus Dalam Catatan Aset Perusahaan..

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung kembali melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), pada Senin (09/12/2024).

Berikut penjelasan perkembangan penyidikan kasus tersebut, yang disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, S.H., M.H.

“Penyidik telah melakukan penyitaan mata uang asing sebesar $1.483.497,78 (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan sen USD),” ujar Armen.

Baca Juga :  Ratusan Office Boy (OB) dan Cleaning Service di RSUD Abdul Moeloek Gelar Demo Tuntut Kenaikan Gaji Sesuai UMP Lampung 2025

“Penyitaan uang asing tersebut dilakukan penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan PT. LEB, untuk itu tim penyidik melakukan pengamanan dan penyitaan agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” lanjut Armen lagi.

“Tindakan yang dilakukan oleh penyidik ini juga untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana Participating of interest yang diterima oleh PT. Lampung Jaya Utama dan PT. Lampung Energi Berjaya yang diduga diterima dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Armen.

Baca Juga :  Skandal Dana Pendamping di Biro Kesra: Gubernur Copot Pejabat, Gepak Desak DPRD Bentuk Pansus

Disampaikan pula bahwa perkembangan penyidikan hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari PT. LEB, PT. Lampung Jaya Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Dalam perkembangan penyidikan ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna untuk menentukan tersangkanya.” tutup Armen dalam penjelasannya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII
Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay
Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran
ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen
Belanja Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung Disorot, Dugaan Anggaran Bermasalah Rp11,5 Miliar Mencuat
Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga
Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB