Wow, $1.483.497,78 Disita Karena Dihapus Dalam Catatan Aset Perusahaan..

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung kembali melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), pada Senin (09/12/2024).

Berikut penjelasan perkembangan penyidikan kasus tersebut, yang disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, S.H., M.H.

“Penyidik telah melakukan penyitaan mata uang asing sebesar $1.483.497,78 (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan sen USD),” ujar Armen.

Baca Juga :  Belasan Pj Kepala Daerah Akan Diganti, Apakah Menyasar ke Lampung?

“Penyitaan uang asing tersebut dilakukan penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan PT. LEB, untuk itu tim penyidik melakukan pengamanan dan penyitaan agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” lanjut Armen lagi.

“Tindakan yang dilakukan oleh penyidik ini juga untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana Participating of interest yang diterima oleh PT. Lampung Jaya Utama dan PT. Lampung Energi Berjaya yang diduga diterima dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Armen.

Baca Juga :  Irham Jafar Beri Bantuan Korban Banjir Bandar Lampung

Disampaikan pula bahwa perkembangan penyidikan hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari PT. LEB, PT. Lampung Jaya Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Dalam perkembangan penyidikan ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna untuk menentukan tersangkanya.” tutup Armen dalam penjelasannya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK CUMA MINTA RP762 MILIAR, SAHRONI LANGSUNG GERAM: “PAK, AJUIN RP5 TRILIUN, TANGGUNG!”
Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas
Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan
Thomas Amirico Kunjungi SMAN 1 Tegineneng, Angkat Capaian Tinggi Lolos PTN 2026
RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI
WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:27 WIB

KPK CUMA MINTA RP762 MILIAR, SAHRONI LANGSUNG GERAM: “PAK, AJUIN RP5 TRILIUN, TANGGUNG!”

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:32 WIB

Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:42 WIB

Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:21 WIB

Thomas Amirico Kunjungi SMAN 1 Tegineneng, Angkat Capaian Tinggi Lolos PTN 2026

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:42 WIB