Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung Tetapkan 9 Usulan Raperda

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

DRPD Kota Bandar Lampung kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna, yang diselenggarakan dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, pada Senin (23/12/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, S.E. dan dihadiri oleh 37 anggota DPRD Kota Bandar Lampung.


Dari unsur Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung tampak hadir Wakil Walikota Bandar Lampung, Dedi Amarullah, Sekda Kota Bandar Lampung, para Asisten, Inspektur, para Kepala OPD, Kabag, Camat dan Pejabat Eselon 3 di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Bernas Yuniarta menyampaikan bahwa ada dua agenda Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan, yaitu pertama, Rapat Sidang Paripurna Penetapan Raperda Kota Bandar Lampung.
Kedua, Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang ke 1 Tahun Sidang 2024-2025.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih Jamsari menyampaikan bahwa terdapat 9 Raperda yang diusulkan, yang disusun untuk menjawab kebutuhan Pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Bandar Lampung serta untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Ditanya Soal Pemeriksaan Lanjutan, ArDjuna: Tidak Ada Lagi

Adapun usulan 9 Raperda itu terdiri dari 7 Raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung dan 2 Raperda usul Pemkot Bandar Lampung dengan rincian sebagai berikut:
Raperda usul Inisiatif DPRD kota Bandar Lampung:
1. Pendirian Perusahaan Daerah Air Limbah Domestik Tapis Berseri.
2. Pendirian Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.
3. Pendirian Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung
4. Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat
5. Perubahan Atas Perda Kota Bandar Lampung Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Rencana Pembangunan Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bandar Lampung
7. Penyelenggaraan Gizi Masyarakat.

Raperda usul Pemerintah Kota Bandar Lampung:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029
2. Pendirian Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Tapis Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Sementara itu, Wakil Walikota Bandar Lampung, Dedi Amarullah dalam sambutannya menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap setiap Raperda yang diusulkan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menanggapi telah ditetapkannya 9 Raperda melalui sidang Paripurna yang telah dilakukan, Rahma Apriditya Ali, S.H., M.H. anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Golkar berkomentar,
” Insya Allah Raperda yang dibuat untuk kepentingan rakyat dan kemaslahatan Kota Bandar Lampung yang kita cintai ini dapat dilalui prosesnya nanti dengan lancar, tanpa kendala yang berarti dengan komitmen kerjasama dan koordinasi yang baik antara DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.” kata Rama Ali.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkai Bunga Mayang Gelar Diklat Titi Puranti Begawi 2026
Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:14 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB